www.gelora.co - Fadli Zon sebut Addie MS sebarkan berita bohong.
Pantauan TribunWow.com, lantaran Addie menyinggu tentang penetapan RUU Anti Teorisme.
Addie menyinggung hal tersebut lewat kicauannya di akun Twitter pribadinya, Selasa (15/5/2018).
Dalam kicauannya tersebut, Addie mngunggah video jumpa pers Presiden Joko Widodo.
Dalam video tersebut, Jokowi memberikan desakan kepada DPR untuk segera mengesahkan UU Anti Terorisme.
Pasalnya, sudah ada dua tahun semenjak rancangan dibuat dalam belum memperoleh sebuah ketetapan.
Jika DPR tak segera meresmikannya maka Jokowi akan keluarkan Perpu.
"Presiden mendesak DPR, tgl 18 Mei, masuk Sidang utk RUU Anti teoris yg mangkrak selama dua tahun. Kalau DPR belum juga mengesahkan, presiden akan keluarkan PERPU bulan Juni 2018," tulis Addie.
Presiden mendesak DPR, tgl 18 Mei, masuk Sidang utk RUU Anti teoris yg mangkrak selama dua tahun. Kalau DPR belum juga mengesahkan, presiden akan keluarkan PERPU bulan Juni 2018. pic.twitter.com/Qp14VAGvkf— ADDIE MS (@addiems) 14 Mei 2018
Sebagai Wakil Ketua DPR RI, Fadli pun memberikan tanggapan.
Tanggapan tersebut juga diberikan oleh Fadli lewat kicauan di akun Twitter pribadinya.
Fadli menyebut jika Addie telah menyampaikan berita bohong.
Ia menyebut yang selalu menunda pengesahan UU Anti Terorisme bukan dari DPR namun presiden.
"Mas, anda sdg menyebarkan HOAX, yg selalu menunda adlh pemerintah bukan @DPR_RI . Itu p @jokowi salah info," tulisnya.
Mas, anda sdg menyebarkan HOAX, yg selalu menunda adlh pemerintah bukan @DPR_RI . Itu p @jokowi salah info. https://t.co/K2IarAtJDP— Fadli Zon (@fadlizon) 15 Mei 2018
Sementara itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo juga mengungkapkan jika pemerintah yang menunda pengesahan UU Anti Terorisme.
"DPR sebenarnya 99 persen sudah siap ketuk palu sebelum reses masa sidang yang lalu. Namun pihak pemerintah minta tunda karena belum adanya kesepakatan soal definisi terorisme," kata Bambang saat dihubungi, Senin (14/5/2018), dikutip dari Kompas.com.
Bambang sendiri memastikan jika pemerintah sudah menyetujuinya, UU akan disahkan pada sidang mendatang.
[tn]