www.gelora.co - Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan terkait perihal pihaknya menolak permohonan terdakwa Setya Novanto (Setnov) sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Febri menjelaskan, Setnov tidak memenuhi syarat sebagai JC dalam mengungkap perkara korupsi ini.
“Kami pandang tak memenuhi syarat sebagai JC sehingga tuntutan ini kami abaikan atau tidak kabulkan JC-nya,” ujar Febri pada Jumat (30/3/2018) kemarin.
Febri mengungkapkan, penolakan itu lantaran Setnov tak memenuhi syarat utama sebagai JC. Setnov tidak secara terang benderang membuka keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Syarat utama tak kepenuhi yaitu membuka peran pihak lain secara siginifikan karena tidak cukup membuka sebagian, setengah-setengah apalagi tidak mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Syarat untuk menjadi JC sendiri, antara lain, seorang tersangka atau terdakwa harus kooperatif, lalu mau mengakui perbuatannya, serta membantu penyidik membuka peran dan aktor lain dalam kasus korupsi tersebut.
Febri menyebut, Setnov masih memiliki kesempatan untuk membuka kasus ini secara gamblang, tetapi, tidak melalui JC. Menurut Febri, hal itu bisa dilakukan saat penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Setnov untuk proses penyidikan terdakwa dan tersangka lainnya dalam kasus ini.
“Namun masih ada ruang bagi Setnov posisinya sebagai saksi sekaligus penyidikan lain,” ucap Febri.
Febri menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan bergantung kepada satu orang untuk mengungkap aktor atau pihak lainnya yang diduga terlibat dalam korupsi e-KTP.
“Dan KPK akan menelusuri lebih lanjut, meskipun kami tidak hanya bergantung satu orang saksi atau terdakwa, harus ada pembuktian antara satu dengan lain,” pungkasnya. [isl]