www.gelora.co - Penahanan Sri Bintang Pamungkas dalam kasus dugaan makar ditangguhkan. Sri Bintang sendiri dikenai wajib lapor.
Sri Bintang mengatakan, sejak penangguhan penahanan itu, dirinya tidak pernah diperiksa lagi oleh polisi. Dia sendiri merobek surat wajib lapor.
"Nggak (dimintai keterangan). Pernah itu (wajib lapor) disampaikan ke saya, saya sobek-sobek. Surat persyaratan saya harus lapor setiap Senin dan Kamis," kata Sri Bintang kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/4/2018).
Sri Bintang menyobek surat wajib lapor itu karena merasa tidak akan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti. "Saya tidak merasa mau lari, saya tidak pernah merasa merusak alat bukti, karena bukti sudah diperiksa rumah saya sudah digeledah sama polisi," tambahnya.
Ia menegaskan dirinya tidak pernah diperiksa lagi soal kasus dugaan makar itu. Dia juga menolak ketika di-BAP oleh polisi dalam kasus dugaan makar tersebut.
"Dan kenapa saya tidak mau menjawab BAP karena penyidik saya tanya, saya minta laporannya nggak dikasih laporan tentang saya," sambungnya.
Lain halnya dengan pelaporan Ipong Kusuma Wijaya, Sri Bintang menjawab pertanyaan polisi. "Kalau Ini tadi (laporannya) dikasih ke saya, dikasih lihat ke saya," tuturnya.
Di sisi lain, Sri Bintang juga tidak mau menjawab pertanyaan penyidik dalam kasus dugaan makar yang mengaitkan orasinya di Kalijodo.
"Kedua, saya tanya apakah laporan itu disebutkan soal Kalijodo waktu makar itu ada kaitannya dengan makar? Nggak bisa jawab penyidik, sehingga saya nggak mau menjawab," tambahnya.
Lebih jauh saat ditanya adakah keinginannya agar kasus itu disetop?
"Alah, terserah Tito (Kapolri Jenderal Tito Karnavian) ajalah," tandasnya. (dtk)