www.gelora.co - Aktivis Sri Bintang Pamungkas menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama empat jam karena omongannya soal "pura-pura Islam". Sri Bintang diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai terlapor karena diduga menyebarkan ujaran kebencian di YouTube.
Sri Bintang dilaporkan Ketua Umum Pusat Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ipong Wijaya Kusuma. Ucapan "pura-pura Islam" yang dilontarkan Sri Bintang dianggap telah menghina warga Tionghoa muslim.
"Yang saya maksud Cina di situ mereka yang punya niat jahat menguasai Indonesia dan ingin menjajah. Saya sampaikan bahaya Cina yang mempunyai sifat jahat dan penjajah itu masih ada. Tidak terbatas pada WNA (warga negara asing), tapi WNI (warga negara Indonesia)," kata Sri Bintang di Polda Metro Jaya, Kamis, 19 April 2018.
Namun Sri Bintang menegaskan tidak menyinggung agama Islam, terutama Cina Islam. Ia juga merasa tuduhan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) merupakan salah alamat. Sri Bintang menilai yang seharusnya dilaporkan adalah mereka yang mengunggah dan menyebarkan video.
"Ini tuduhan Undang-Undang ITE salah alamat. Seharusnya yang dituduh itu mereka yang menyebarkan dan mengunggah," ujarnya.
Sri Bintang menyayangkan sikap Ipong, yang menurut dia langsung melapor begitu saja ke polisi. Menurut Sri Bintang, seharusnya Ipong mengklarifikasi ke dirinya langsung.
"Kalau saudara Ipong mengaku sebagai muslim, dia lebih baik klarifikasi kepada saya. Tidak tiba-tiba datang ke polisi," ucapnya.
Selain itu, Sri Bintang dilaporkan Ipong karena berkata Presiden Joko Widodo Islamnya pura-pura. Meski begitu, Sri Bintang tak mempersoalkan tuduhan tersebut. Ia mengatakan sudah menyinggung Jokowi sejak pasal penghinaan terhadap Presiden yang tertuang dalam Pasal 134, 136 bis, dan 137 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dihapus Mahkamah Konstitusi.
"Jokowi saya singgung sudah lama. Sejak Pasal 134,136 bis, dan 137 (KUHP) dicabut," ujarnya. Laporan yang dialamatkan kepada dirinya tercatat dalam laporan nomor TBL/1698/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Sri Bintang Pamungkas dikenai dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. [tempo]