Sesalkan Tulisan Allah di Trotoar Bandung, MUI: Haram Hukumnya

Sesalkan Tulisan Allah di Trotoar Bandung, MUI: Haram Hukumnya

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan adanya tulisan Allah di sejumlah titik trotoar di Jalan Jalan Leuwipanjang, Kota Bandung. Wasekjen MUI Amirsyah Tambunan menyebut tulisan itu bisa diartikan sebagai pelecehan terhadap Allah.

"Menyesalkan penulisan lafaz Allah tersebut, karena melecehkan lafaz Allah," ujar Amirsyah kepada wartawan, Selasa (17/4/2018) malam.

Hal senada diungkapkan oleh Waketum MUI Zainut Tauhid. Menurut Zainut, tulisan Allah di sepanjang trotoar itu sama sekali tak bisa dibenarkan.

"Islam mengajarkan agar umatnya senantiasa menghormati dan memuliakan simbol dan syiar agamanya. Terlebih kalau hal itu berhubungan dengan nama Allah, ayat suci Alquran yang merupakan firman Allah, Dzat Yang Maha Tinggi atau nama Nabi Muhammad SAW dan kalimat thayyibah lainnya," kata Zainut.

"Jadi tidak boleh atau haram hukumnya menempatkan kata atau kalimat tersebut di tempat yang tidak terhormat, termasuk di jalan raya," imbuhnya.

Polisi saat ini telah mengamankan seorang pria berinisial A (47) yang merupakan pelaku penulis Allah di trotoar tersebut. Pria itu diduga mengalami gangguan kejiwaan.

Zainut berharap kepolisian bisa segera menuntaskan persoalan tersebut. Namun, ia mengimbau agar masyarakat tak terprovokasi atas kejadian heboh ini.

"Karena pelakunya sudah ditangkap, serahkan masalah ini kepada kepolisian untuk diproses selanjutnya. Kedua, umat Islam diimbau untuk tetap tenang, tidak terpancing dan terprovokasi dengan isu yang dapat menimbulkan keresahan dan kegaduhan," sebutnya.

Foto trotoar penuh lafal Allah itu awalnya tersebar di berbagai media sosial. Foto tersebut menyebar dengan tulisan 'Ini lokasi di leuwi panjang, tersebar lafadz Allah sebagai bahan injakan di trotoar jalan'.

Saat ini, tulisan tersebut telah dihapus. Polisi pun sudah mengetahui pelaku penulis Allah di trototar itu. Dari informasi yang diterima, pelaku berinisial A (47) diduga mengalami gangguan jiwa. [detik]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita