Resmi ditutup, Diskotek Exotic disegel Satpol PP DKI

Resmi ditutup, Diskotek Exotic disegel Satpol PP DKI

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Pemprov DKI resmi menutup Diskotek Exotic yang berada di Jalan Jayakarta Dalam nomor 72A, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Penutupan dilakukan setelah seorang pria bernama Sudirman (41) tewas akibat overdosis narkoba, Senin (2/4) lalu.

Pantauan merdeka.com di lokasi, Kamis (19/4), penutupan Diskotek Exotic dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dimulai sejak pukul 08.00 WIB, dengan menggunakan pakaian seragam dinas berwarna hijau tua.

Satpol PP yang datang menggunakan 5 kendaraan dinas berwarna putih biru itu terlihat didominasi oleh petugas perempuan. Saat tiba di lokasi, mereka langsung menyegel tempat tersebut dengan membentangkan garis 'Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta' di depan pintu masuk Exotic.

penutupan Exotic 2018 

Selain itu petugas Satpol PP juga memasang spanduk berwarna putih yang bertuliskan "Pengumuman No 132/-1.757. Menutup dan Melarang Kegiatan Usaha". Dalam spanduk tersebut tertera juga jenis kegiatan Exotic saat masih beroperasi yakni Diskotek, Musik Hidup, Griya Pijat, dan Bar.

Tak tampak petugas kepolisian dalam penyegelan yang dilakukan petugas Satpol PP itu. Penyegelan juga disaksikan oleh warga sekitar. Mereka ikut mendokumentasikan dengan menggunakan ponsel.

penutupan Exotic 2018 

Usai melakukan penyegelan, para petugas Satpol PP enggan berkomentar banyak terkait penyegelan terhadap diskotek yang sudah tutup sejak Minggu (15/4) lalu.

"Nanti saja ya nanti di Balai Kota," kata salah satu petugas di lokasi.[mdk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita