Proses Hukum Partai Allah dan Setan Amien Rais Tak Mudah

Proses Hukum Partai Allah dan Setan Amien Rais Tak Mudah

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan, pengungkapan kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian yang dituduhkan ke Amien Rais, tidak semudah yang diperkirakan.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, masih banyak tahapan proses hukum yang ditempuh penyidik untuk bisa menentukan apakah kasus yang dilaporkan itu benar-benar melanggar atau tidak.

"Masih kita lakukan penyelidikan ya dan pelapor sudah kita lakukan klarifikasi," kata Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat 20 April 2018.

Dalam penanganan kasus ini, polisi belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Amin Rais selaku terlapor. Alasannya pemanggilan itu belum dilakukan, karena harus melewati beberapa proses dan butuh waktu.

Namun, Argo tak menjelaskan secara rinci proses apa yang harus dilewati penyidik untuk memeriksa pendiri Partai Amanat Nasional tersebut.

"Ya kan kita kaya beli nasi goreng enggak bisa langsung mendapatkan (keterangan Amien Rais), kan perlu rencana penyidikan dan sebagainya," kata dia.


Dalam penyelidikan kasus ini, polisi telah memeriksa Aulia sebagai pelapor pada Senin 16 April 2018. Pemeriksaan itu merupakan inisiatif dari Aulia agar bisa memberikan klarifikasi terkait laporan yang ditangani Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Aulia juga turut memboyong dua anggota Cyber Indonesia bernama Husein Shahab dan Muhammad Rizki agar bisa diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang dituduhkan kepada mantan Ketua MPR RI tersebut.

Polisi membuka penyelidikan kasus ini setelah Aulia melaporkan Amien Rais atas tuduhan menyebarkan ujaran kebencian dan penodaan agama ke Polda Metro Jaya, Minggu 15 April 2018.

Laporan itu dibuat menyusul pernyataan Amien yang menyebut partai Allah dan setan. Pernyataan itu dilontarkan Amien saat menghadiri acara keagamaan di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat 13 April 2018 lalu.

Dalam kasus tersebut, Amin Rais diduga telah melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [viva]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita