www.gelora.co - Polda Metro Jaya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Cyber Indonesia Aulia Fahmi. Dia diperiksa sebagai pelapor Amien Rais terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama.
"Masih kita lakukan penyelidikan ya dan pelapor sudah kita lakukan klarifikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (20/4).
Pihaknya belum menjadwalkan untuk memanggil Amien Rais karena harus melewati beberapa proses. Namun demikian, Argo tak menjelaskan secara lengkap proses apa yang harus dilewati penyidik untuk bisa memanggil Amien Rais.
"Ya kan kita kayak beli nasi goreng enggak bisa langsung mendapatkan (keterangan Amien Rais), kan perlu rencana penyidikan dan sebagainya," ungkapnya.
Saat ditanya apakah pihaknya akan memanggil media yang memberitakan awal perkataan Amien Rais, dia menjawab itu tergantung kepada penyidik.
"Kita tunggu saja nanti bagaimana perkembangan penyidik ya," tandasnya.
Dalam penyelidikan kasus ini, polisi telah memeriksa Aulia sebagai pelapor pada Senin (16/4) kemarin. Pemeriksaan tersebut merupakan inisiatif dari Aulia agar bisa memberikan klarifikasi terkait laporan yang ditangani Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Tak hanya dirinya, Aulia saat itu juga mengajak dua anggota Cyber Indonesia yakni Husein Shahab dan Muhammad Rizki agar bisa ikut diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang dituduhkan terhadap Amien Rais.
Laporan yang dibuat oleh Cyber Indonesia terkait pernyataan Amien Rais yang menyebut partai Allah dan partai setan. Pernyataan itu disampaikan Amien Rais saat memberikan ceramah di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (13/4) lalu.
Dalam kasus ini, Amien Rais diduga telah melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
[mdk]