www.gelora.co - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa Sri Bintang Pamungkas atas dugaan menyebarkan kebencian terhadap suatu golongan berdasarkan SARA. Polisi akan memintai keterangan Sri Bintang soal ucapannya, 'Islam pura-pura'.
"Kan ada pelapor yang melaporkan beliau berkaitan dengan ucapanya beliau yang menyatakan 'Islam pura-pura' itu kalau nggak salah," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/4/2018).
Adi mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terhadap Sri Bintang. Pelapor sebelumnya telah diperiksa polisi.
"Dasarnya adanya laporan itu kemudian kita tindak lanjuti laporan masyarakat ini, kan diawali laporan masyarakat kita tindak lanjuti kemudian pelapor sudah kita ambil keterangannya, hari ini kita mengambil keterangan Pak Sri Bintang Pamungkas," paparnya.
Adi mengungkapkan Sri Bintang dilaporkan atas ucapan 'Islam pura-pura' ketika menjadi pembicara. Namun Adi tidak memerinci di mana pernyataan itu dilontarkan oleh Sri Bintang.
"Informasi yang saya tangkap dari penyidik bahwa itu dasarnya dari ucapannya Pak Sri Bintang kalau nggak salah, pada satu acara di mana dalam acara itu dia sebagai narsum (narasumber). Informasi yang tersampaikan ada kalimat-kalimat yang menyampaikan bahwa 'Islam pura-pura' kalau nggak salah itu," terangnya.
Sri Bintang telah hadir di Polda Metro Jaya sejak pukul 10.05 WIB pagi tadi. Dia datang sendiri.
Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (DPP-PITI) melaporkan Sri Bintang Pamungkas ke Polda Metro Jaya. Sri Bintang dilaporkan atas dugaan menyebarkan informasi berkaitan SARA di YouTube.
Pihak DPP-PITI merasa keberatan atas pernyataan Sri Bintang soal keislamannya yang diragukan. Padahal persoalan agama itu adalah hak asasi manusia.
[dtk]