Polda Metro Limpahkan Penyidikan Dua Laporan terhadap Sukmawati

Polda Metro Limpahkan Penyidikan Dua Laporan terhadap Sukmawati

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Polda Metro Jaya melimpahkan penyelidikan terhadap dua laporan kepolisian terhadap Sukmawati Soekarnoputri ke Mabes Polri. Dalam laporan tersebut, Sukmawati diduga melakukan penistaan agama.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta membenarkan hal itu. Namun, dia enggan menjelaskan secara rinci alasan pelimpahan penyelidikan terhadap dua laporan tersebut.

“Saya tidak tahu kalau itu (total jumlah laporan). Pokoknya dari Polda Metro Jaya melimpahkan kepada Mabes Polri,” kata dia di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/4).

Pelimpahan tersebut, kata dia, sudah dilakukan kurang lebih dua hari yang lalu. Setidaknya tercatat 14 laporan terhadap Sukmawati diterima kepolisian. Dua laporan di antaranya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dua laporan polisi dibuat oleh seorang pengacara bernama Denny Andrian dan Amron Asyhari yang melapor atas nama warga masyarakat. Kedua laporan itu diterima dengan nomor LP/1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum dan LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum, Selasa (3/4).

Atas laporannya itu, baik Denny dan Amron sudah diperiksa oleh Penyidik Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani laporan tersebut pada Kamis (5/4) lalu. Alasan penyidik mempercepat pemeriksaan saat itu karena tudingan menistakan agama yang dilakukan Sukmawati dinilai ramai dan menjadi viral.

Dalam laporan tersebut Sukmawati diduga melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. Sementara dalam laporan Denny, Sukmawati dikenakan Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.[akt]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita