www.gelora.co - Presiden RI Joko Widodo kembali bertemu dengan tokoh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama di Istana Bogor, Jawa Barat, Minggu (22/4).
Hadir dalam pertemuan itu, Ketua Umum Parmusi KH. Usamah Hisyam, Ketua Umum GNPF Ulama KH. Yusuf Martak, Ketua Umum PA 212 Ustad Slamet Maarif, Dewan Syuro Adz-Dzikro KH. Rouhdul Bahar, Sekjen FUI KH. Muhammad Al-Khaththath, dan Ketua Umum FPI KH. Ahmad Sobri Lubis.
Informasi yang diterima redaksi, pertemuan itu dalam rangka menagih janji Presiden untuk menghentikan kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis 212, serta menyampaikan aspirasi umat Islam.
Saat pertemuan Jokowi dengan alumni 212 di Istana Negara Jakarta pada Idul Fitri 2017 yang lalu, ada kesepakatan Jokowi menunjuk dan mempercayakan pada Menko Polhukam Wiranto untuk menghentikan kegaduhan nasional dan membangun dialog damai dengan para ulama dan aktivis 212, termasuk akan menghentikan kriminalisasi terhadap para ulama dan aktivis 212.
Namun faktanya, sampai saat ini tidak satu pun ulama dan aktivis 212 yang dikriminalisasi dihentikan kasusnya dengan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) seperti Imam Besar FPI M. Rizieq Shihab, Ustad Bachtiar Nasir, Ustad Adnin Armas, Munarman, Muhammad Al-Khaththath, Kivlan Zein, Ahmad Dhani dan Rahmawati Soekarnoputri serta lainnya.
Bahkan sebagian kasus ulama dan aktivis 212 alih-alih di-SP3 tetapi malah justru diangkat ke pengadilan hingga divonis penjara, seperti Ustad Alfian Tanjung, Jonru Ginting, Buni Yani, Habib Haidar BSA dan Asma Dewi.
Untuk itu lah pada hari Minggu kemarin, tokoh alumni 212 memenuhi undangan Jokowi dalam rangka menagih janji Presiden untuk menghentikan kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis 212.[rmol]