Hanif Dhakiri |
www.gelora.co - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) masih proses untuk implementasi.
"Jadi, itu perpres yang dilakukan dalam rangka memberi kepastian agar perizinan terkait dengan investasi termasuk di dalamnya adalah perizinan tenaga kerja asing bisa dilakukan lebih efektif dan efisien melalui single submission system, kayak semacam layanan satu pintu yang terpadu," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (14/4/2018) sore.
Hanif menjelaskan hal itu kepada wartawan usai menjadi pembicara kunci dalam Seminar Nasional Teknologi Kewirausahaan dan Pemberdayaan Ekonomi "Kemandirian Ekonomi dan Daya Saing Bangsa" (Seri II) di Kampus Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Purwokerto yang juga dihadiri anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI Siti Mukaromah.
Lebih lanjut, dia mengatakan, Perpres tersebut penting agar iklim investasi Indonesia kondusif sehinggga penciptaan lapangan kerja menjadi lebih banyak.
"Kalau lapangan kerjanya lebih banyak, ini tentunya lapangan kerja yang diperuntukan bagi rakyat kita, bukan untuk yang lain. Jadi, kemudahan yang diberikan dalam kaitannya dengan perizinan TKA (Tenaga Kerja Asing) itu adalah kemudahan dari sisi birokrasinya, kemudahan dari sisi prosedurnya," kata Menaker.
Dalam hal ini, kata dia, mengapa mengurus izin harus sebulan jika bisa semiggu, mengapa harus seminggu kalau bisa sehari, dan mengapa harus sehari jika bisa satu jam.
Oleh karena itu, lanjut dia, kemudahan tersebut lebih ditekankan pada soal prosedur pengurusan perizinan.
Ia mengatakan dalam proses perizinan sebelumnya harus ada rekomendasi dari beberapa kementerian sehingga menjadi lambat sehingga bisa menghambat investasi.
"Jadi, kemudahannya itu lebih kepada prosedurnya, lebih kepada sisi birokrasi. Tetapi dari sisi misalnya syarat-syarat kualitatif terkait dengan tenaga kerja asing yang masuk dan bekerja di Indonesia, itu masih tetap," tegasnya.
Menurut dia, syarat kualitatif bagi TKA yang masuk dan bekerja di Indonesia, antara lain pendidikan, kompetensi, hanya menduduki jabatan-jabatan tertentu, hanya bisa bekerja dalam kurun waktu tertentu, dan sebagainya.
Dengan demikian, kata dia, pemerintah masih memiliki skema pengendalian terhadap tenaga kerja asing. [tsc]