www.gelora.co - Pengacara Alfian Tanjung mengatakan empat dakwaan yang ditujukan kepada kliennya tidak akan terbukti. Abdullah Al Katiri menilai, pasal-pasal yang didakwakan atas nama partai, bukan golongan.
“Tuntutan hari ini menurut pendapat kami akan dikenakan Pasal 28 ayat 2, karena pasal 310, pasal 311, dan pasal 27 ayat 3. Itu korbannya adalah perorangan dan tidak bisa dikenakan ke perkara ini, karena saksi pelapor mengatakan bahwa dirinya bertindak atas kuasa partai, dan partai bukan individual,” ungkap Al Katiri saat ditemui di Ruang Sidang Mr Koesoemah Atmaja, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/04/2018).
Menurutnya, pasal 28 ayat 2 yang didakwakan juga tidak pas. Karena ujaran kebencian harus berdasarkan SARA.
“SARA harus masuk kepada golongan, sedangkan menurut pasal 156, golongan adalah segolongan penduduk yang diatur dalam tata negara, dan partai bukan termasuk,” ungkapnya.
Al Katiri mengatakan penjelasan itu telah disampaikan saksi ahli pidana dari Jaksa Penuntut Umum, yaitu Efendi Saragih serta ahli pidana dari terdakwa, yaitu Abdul Chair Ramadhan dan Yusril Ihza Mahendra.
“Semua yang didakwakan dari awal memang tidak kena, yang satu pasal pencemaran nama baik, dan satu lagi pasal hate speech namun unsurnya sama. Jadi dakwaan itu hanya copy-paste saja, hanya ganti pasal,” ujarnya.
“Kami yakin majelis hakim akan bertindak objektif, karena fakta persidangan maupun tinjauan hukum tidak kena dalam perkara Alfian ini. Kami berharap UAT (Alfian Tanjung.Red) dibebaskan,” sambung Al Katiri.
Saat berita ini dibuat, Ustadz Alfian baru saja datang ke ruang sidang dengan mengenakan songkok dan jas berwarna hitam dengan kemeja krem bergaris vertikal.
[kiblat]