www.gelora.co - Musisi Ahmad Dhani Prasetyo telah menjalani sidang perdananya pada Senin, 16 April 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ahmad Dhani pun menggunggah lima foto dalam akun Instagram pribadinya saat berada di PN Jakarta Selatan, Senin lalu. Tak lupa disertai dengan keterangan berbunyi, "Katakanlah kebenaran meskipun ada tombak di ujung lehermu".
Sampai Rabu 18 April 2018 hari ini, unggahannya tersebut disukai sampai 8.708 pengguna Instagram. Bahkan, sebagian besar netizen yang mendukung dan memberikan semangat.
"Mantap bos @ahmaddhaniprast saya suka keberanian anda," cuitan dari akun @daffi-nuriladli.
Ada juga: "Don't worry Dhan... aq yaqin ini adalah bahagian dari JIHAD I'm sure," ujar akun @djokotawfiq.
Ahmad Dhani menjadi terdakwa setelah dianggap menyebarkan ujaran kebencian bernada suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA) melalui sejumlah cuitan di twitter. Jaksa menilai Dhani telah melanggar aturan yang tercantum dalam Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dhani dilaporkan Jack Boyd Lapian, simpatisan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam pilkada DKI 2017. Jack yang menjadi sekretaris Cyber Indonesia melaporkan Dhani ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017, karena menilai Dhani menyebarkan kebencian terhadap Ahok dalam sejumlah cuitan Twitter-nya.
Ada tiga cuitan Twitter Ahmad Dhani yang dijadikan bukti ujaran kebencian. Cuitan pertama pada 7 Maret 2017, yang berbunyi, "Yang menista agama si Ahok... Yang diadili KH Ma'ruf Amin...ADP."
Cuitan kedua Ahmad Dhani pada 6 Maret 2017, "Siapa saja yg dukung Penista agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya...ADP." Cuitan ketiga pada 7 Maret 2017, "Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur... kalian WARAS???...ADP."
[tempo]