www.gelora.co - Pengusaha ternama di Kota Medan, Mujianto, kini menjadi buronan Polda Sumut. Bos PT Cemara Asri Group ini dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena mangkir dari panggilan polisi dan diduga telah berada di Singapura.
Surat DPO atas nama Mujianto diterbitkan kemarin. "Hari ini (kemarin) saya tandatangani DPO-nya," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian R Djajadi, kepada wartawan, Kamis (19/4) malam.
Pertimbangan polisi menetapkan Mujianto masuk dalam DPO di antaranya karena dia sudah dua kali mangkir saat dipanggil penyidik. Pemanggilan dilakukan penyidik setelah Kejati Sumut mengembalikan berkas kasus dugaan penipuan itu karena belum lengkap (P-19).
Meski sudah dua kali dipanggil, Mujianto tidak juga memenuhi panggilan penyidik untuk melengkapi berkas perkara itu. Keberadaannya pun tidak diketahui saat surat perintah membawa diterbitkan.
"Kita lakukan pemeriksaan ke beberapa lokasi yang kita anggap rumahnya, dia juga tidak ada. Kemudian kita koordinasi dengan beberapa instansi samping, akhirnya kita tahu yang bersangkutan sudah ke luar negeri," jelas Andi Rian.
Perwira dengan tanda pangkat melati tiga ini memaparkan, Mujianto saat ini berada di Singapura. Dia ke negeri itu melalui Banda Aceh.
Meskipun berstatus tersangka yang telah ditangguhkan penahanannya, Mujianto memang belum dicekal. Langkah itu baru akan diambil setelah pihak Kejati Sumut menyatakan berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21). "Dengan kondisi tersangka yang sudah DPO, kita harap teman-teman dari Kejaksaan bisa segera mem-P21-kan. Kalau sudah P21 akan kita buat permintaan cekal," sebutnya.
Polisi saat ini juga masih berkoordinasi dengan keluarga Mujianto. Terlebih mereka yang menjadi penjamin penangguhan penahanannya. "Syukur-syukur dia (Mujianto) datang dengan kesadaran," harap Andi.
Seperti diberitakan, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 3 miliar ini, Mujianto, bersama karyawannya Rosihan Anwar ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017. Keduanya resmi ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, Senin (31/1). Beberapa hari berselang penahanannya ditangguhkan.
Mujianto ditetapkan sebagai tersangka atas laporan A Lubis (60) dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT "II" tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian material mencapai Rp3 milliar.[mdk]