www.gelora.co - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mempertanyakan ancaman Kemendagri menonaktifkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jika tidak mematuhi ombudsman. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu pun pasang badan menghadapi ancaman tersebut.
“Apa benar dan apa dibenarkan Mendagri ancam pecat Gubernur DKI, yang dipilih langsung oleh Rakyat Jakarta? Padahal tak ada kewenangan Mendagri untuk pecat Gubernur? Hanya di kabinet “zaman now” menteri pada neko-neko: tentang cabe, tentang cacing dan (kalau benar) tentang ancam pecat Gubernur” kata Hidayat Nur Wahid melalui akun Twitter pribadinya, @hnurwahid, Ahad (1/4/2018).
Apabenar&apa dibenarkan Mendagri ancam pecat Gubernur DKI, yg dipilih langsung olh Rakyat Jkt? Pdhl tak ada kewenangan Mendagri unt pecat Gubernur?.Hanya di kabinet “zaman now” mentri pd neko2: ttg cabe,ttg cacing&(kalau benar) ttg ancam pecat Gubernur. https://t.co/bBlIqtitF4— Hidayat Nur Wahid (@hnurwahid) 31 Maret 2018
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mematuhi rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman RI terkait penutupan Jalan Jatibaru di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Rekomendasi Ombudsman berupa koreksi kebijakan tersebut, kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono, bersifat final dan mengikat. Karenanya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan wajib mematuhi rekomendasi tersebut.
Bagaimana jika Anies tidak mematuhi rekomendasi Ombudsman itu? Menurut Sumarsono, jika Anies tidak mematuhi rekomendasi tersebut, akan menjadi poin negatif Gubernur dari segi penilaian ketaatan terhadap peraturan.
Bahkan, Kemendagri bisa bisa memanggil Anies untuk dimintai keterangan sebelum dijatuhkan sanksi. Sanksinya bisa berupa pemberhentian sementara tiga bulan sebagai gubernur DKI Jakarta.
"Pemberhentian sementara tiga bulan untuk dilakukan pembinaan khusus, diklat, karena dianggap tidak memahami pemerintahan," terangnya.
Setelah pembinaan tiga bulan, Anies bisa kembali memimpin DKI Jakarta. Namun jika masih melakukan kesalahan sama, akan diadakan pembinaan lagi selama satu bulan. Jika masih dianggap melakukan kesalahan, ia berpotensi untuk dinonaktifkan. [tarbiyah]