www.gelora.co - Seorang guru di Purwokerto menampar 9 muridnya yang tak ada di kelas saat jam perlajaran sudah dimulai. Kini polisi sudah menetapkan guru itu sebagai tersangka.
"Untuk saat ini sudah bisa ditingkatkan status sebagai tersangka," ujar Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun saat jumpa pers di kantornya, Jumat (20/4/2018).
Bambang menjelaskan bahwa guru bernama Lukman Septiadi (27) dikenakan pasal 80 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomo 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Namun demikian kami akan coba anilisa apakah bisa dikembangkan ke pasal-pasal yang lain untuk memberikan keadilan," lanjutnya.
Lukman Septiadi merupakan guru tidak tetap di SMK di bagian komputer. Saat ini dia masih berada di kantor polisi untuk dimintai keterangannya.
"Untuk pasal 80 itu ancamannya di bawah 5 tahun. Ancamannya sekitar 3 tahun 6 bulan. Untuk penahanannya harus dilapis dengan pasal lain. Dan ini sedang kita pelajari apakah memenuhi unsur untuk pasal lain atau tidak," jelas Bambang. [detik]