Fahri Hamzah Tak Percaya Perpres TKA Hanya untuk Level Manajer

Fahri Hamzah Tak Percaya Perpres TKA Hanya untuk Level Manajer

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tidak percaya bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dikhususkan untuk level medium ke atas seperti manajer, general manager, dan direktur. Fahri Hamzah meyakini bahwa penerbitan Perpres tentang Penggunaan TKA itu untuk level buruh.

Maka itu, Fahri Hamzah meminta pemerintah untuk tidak usah berbohong. "Saya sudah cek di lapangan. Buruh itu. Sudahlah, jangan bohong," ujar Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/4/2018).

Salah satu pendiri Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan bahwa apabila satu keputusan pemerintah diduga telah melakukan pelanggaran undang-undang, maka level dari pengawasannya itu bukan hak bertanya biasa atau interpelasi. "Kalau hak bertanya adalah hak individual anggota, kalau hak interpelasi adalah hak pertanyaan tertulis lembaga tetapi karena diduga ini levelnya adalah pelanggaran undang-undang," jelasnya.

Maka itu, menurut Fahri, panitia khusus (Pansus) Hak Angket diperlukan untuk menginvestigasinya. "Sebab dalam interpelasi, dia tidak ada investigasi, kunjungan lapangan, tidak ada pemanggilan, hanya bertanya melalui paripurna dan dijawab melalui paripurna," tegas Legislator asal Dapil Nusa Tenggara Barat ini.

Karena, lanjut dia, pengiriman TKA tanpa prosedur itu telah terjadi sebelum dan setelah Perpres Nomor 20 Tahun 2018 itu dibuat. Dia menambahkan, jika sebelum Perpres itu dibuat jelas pelanggaran undang-undang yang tidak ada dasar hukumnya sama sekali.

"Tapi setelah Perpres itu dibuat, pelanggaran UU itu dilakukan oleh perpresnya karena Perpres di bawah UU karena ini perlu investigasi," katanya. [sn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita