www.gelora.co - Pakar Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf, menuturkan DPR perlu mengingatkan Pemerintah soal penahanan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini, seharusnya ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), bukan rumah tahanan (Rutan).
"Hemat saya, seharusnya DPR RI mengingatkan Presiden untuk tidak melanggar Undang-Undang tentang Pemasyarakatan, bahwa seorang narapidana itu harus berada di Lapas, bukan tempat lain. Kalau ada apa-apa, misalnya kabur, atau diserang orang, siapa yang bertanggungjawab saat di Rutan," kata dia, Ahad (1/4).
Menurut Asep, penempatan Ahok di Lapas kini menjadi urusan Pemerintah karena perkara di peradilan sudah selesai, terutama setelah Peninjauan Kembali (PK) Ahok ditolak Mahkamah Agung. Kejaksaan bertanggungjawab mengeksekusi putusan pengadilan dengan menempatkan terpidana di Lapas.
Sedangkan Kementerian Hukum dan HAM bertanggungjawab menentukan Lapas mana yang akan menampung terpidana itu. "Tapi tindakan konkretnya kan dari Presiden. Presiden tidak boleh melindungi yang bersangkutan dengan menempatkannya di Rutan," tuturnya.
Pemerintah, lanjut Asep, seharusnya mentaati aturan penempatan narapidana sebagaimana diatur di dalam Undang-undang 12/1995 tentang Pemasyarakatan. Bila tetap menempatkan Ahok di Rutan Mako Brimob, berarti Pemerintah telah melanggar Undang-undang tersebut.
Pasal 1 angka 3 UU 12/1995, menyebutkan Lapas adalah tempat membina narapidana dan anak didik pemasyarakatan. Sedangkan Rutan, seperti dalam pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah 27/1983 tentang Pelaksanaan KUHP, adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. [rol]