Dipolisikan, Ini Pernyataan Sri Bintang Pamungkas soal 'Islam Pura-pura'

Dipolisikan, Ini Pernyataan Sri Bintang Pamungkas soal 'Islam Pura-pura'

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Sri Bintang Pamungkas dipolisikan oleh Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Islam Tionghoa (DPP-PITI) gara-gara pernyataannya soal 'Islam pura-pura'. Ini pernyataan lengkap Sri Bintang yang bikin dia dipolisikan.

Pelapor merasa keberatan dengan pernyataan Sri Bintang soal keislamannya yang diragukan. Padahal persoalan agama itu adalah hak asasi manusia.

Sri Bintang mengucapkan pernyataan itu dalam sebuah diskusi. Video diskusi itu kemudian diunggah di Youtube dengan judul 'Jokowi Pura Pura Islam menurut Sri Bintang Pamungkas'. Video ini yang dijadikan bukti oleh pelapor. 

Awalnya, seorang pembawa acara menanyakan kepada Sri Bintang soal China yang memeluk agama Islam. 

"Satu lagi pak, kalau China itu masuk Islam gimana pak?" ucap pembawa acara.

"Pura-pura," tegas Sri Bintang dalam menit ke 12.25 dalam video yang diunggah di Youtube tersebut.

Sri Bintang lantas menyinggung soal Presiden Joko Widodo. Dia mengatakan, dalam sebuah momen tertentu, Jokowi sempat terekam oleh para pewarta mengambil air wudu dengan cara yang keliru.

"Jokowi kan pura-pura juga tuh awalnya diketahui sama para wartawan. 'Oh kok ngambil air wudunya salah', terus kemudian ketemu di Jombang, nggak tahu dengan siapa, dengan Khofifah mengatakan mbak Khofifah aja yang menjadi imam. Ini kan pura-pura," tutur Sri Bintang.

Sebelumnya, Sri Bintang telah diperiksa di Polda Metro Jaya sebagai terlapor atas ceramah 'Islam pura-pura'. Menurut Sri Bintang, tuduhan itu salah alamat.

"Itu tuduhan UU ITE salah alamat. Mestinya yang dituduh itu mereka (yang) menyebarkan dan mengunggah, saya saja nggak tahu," kata Sri Bintang kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Sri Bintang juga membantah telah mendiskreditkan masyarakat muslim Tionghoa atas ceramahnya itu. Menurutnya, dia hanya berbicara tentang sifat penjajah China dalam konteks global.

"Kemudian bahwa saya juga tidak pernah bicara soal China-Islam. Jadi yang saya maksud dan yang menjadi pikiran mereka laporkan, loh saya itu bicara tentang China yang sifatnya menjajah kok tiba-tiba dilaporkan," tuturnya.

Sri Bintang dilaporkan oleh Ketua Umum DPP-PITI Ipong Wijaya Kusuma. Laporan Ipong ini tertuang dalam laporan polisi bernomor TBL/1698/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 29 Maret 2018. Perkara yang dilaporkan adalah menyebarkan informasi yang menimbulkan SARA di media online (YouTube) dengan pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita