2019 Ganti Presiden Konstitusional, Kecuali Sebelum 2019

2019 Ganti Presiden Konstitusional, Kecuali Sebelum 2019

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Gerakan #2019GantiPresiden sebagai hal yang wajar. Dalam kontes demokrasi, gerakan ini bahkan sebagai gerakan sehat.

Demikian disampaikan analis politik dari Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo, dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/4). 

"Masih bisa dibenarkan, kecuali yang digunakan itu #Gantipresidensebelum2019," ujar dia.

Menurutnya, penggunaan diksi dalam tagar yang sedang ramai di media sosial dan dikomentari Jokowi itu tidak salah. Malah, diksinya menekankan mengganti presiden dengan cara-cara konstitusional.

"#GantiPresiden2019 itu kan minta gantinya di 2019, artinya itu melalui cara-cara konstitusional. Jadi tidak masalah," jelasnya.[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita