14 Infrastruktur Didepak dari Proyek Strategis, Ini 12 Fakta di Lapangan

14 Infrastruktur Didepak dari Proyek Strategis, Ini 12 Fakta di Lapangan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Kabar mengejutkan datang dari proyek infrastruktur. Terdapat 14 proyek yang didepak dari list Proyek Strategis Nasional (PSN).

Proyek-proyek yang kehilangan status sebagai PSN, antara lain Jalan Tol Waru (Aloha)-Wonokromo-Tanjung Perak di Jawa Timur (18,2 km), Jalan Tol Sukabumi-Ciranjang-Padalarang di Jawa Barat (61 km), dan Kereta Api Kertapati-Simpang-Tanjung Api-Api di Sumatera Selatan (bagian dari Jaringan Kereta Api Trans Sumatera).

Kemudian, Kereta Api Muaraenim-Pulau Baai di Sumatera Selatan-Bengkulu, Kereta Api Tanjungenim-Tanjung Api-Api di Sumatera Selatan, Kereta Api Jambi-Pekanbaru di Jambi-Riau, dan Kereta Api Jambi-Palembang di Jambi-Sumatera Selatan.

Selain itu, Pembangunan Rel Kereta Api Provinsi Kalimantan Timur, Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta Koridor Timur-Barat, Bandara Sebatik di Kalimantan Utara, dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Mebidang (Medan, Binjai, Deliserdang) di Sumatera Utara.

Bagaimana fakta-fakta 14 infrastruktur pemerintah yang dicoret dari proyek strategis.

1. Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo mengatakan, keluarnya 14 proyek tersebut dari proyek PSN juga karena masalah yang berlarut- larut.

2. Salah satu proyek yang disorot, antara lain Jalan Tol Monokromo-Tanjung Perak terdapat alasan pemerintah daerah tidak menginginkan pembangunan sehingga Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) tidak bisa diselesaikan. Sementara RTRW merupakan salah satu persyaratan utama.

3. Contoh persoalan yang dihadapi Bandara Sebatik. Bandara ini dikeluarkan dari PSN karena berdekatan lokasi dengan Bandara Nunukan

4. Adapun kasus lain proyek dikeluarkan dari PSN adalah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Merauke yang masih membutuhkan penyempurnaan kajian dan masterplan. Lahannya juga masih lahan produksi pangan sehingga pengurusannya bisa makan waktu. Dalam kasus proyek ini masih bisa didorong melalui peraturan pemerintah (PP).

5. Sejak tahun lalu, daftar PSN berubah dari 225 tahun 2016 menjadi 245 proyek atau terdapat tambahan 55 proyek baru. Dari tambahan proyek itu, Sebanyak 35 proyek lainnya dinyatakan keluar dari daftar PSN. Jumlah proyek ini masih ditambah dengan dua program strategis, yakni ketenagalistrikan dan industri pesawat terbang.

6. Dari daftar proyek PSN tersebut, sebanyak 10 proyek dengan nilai Rp61,5 triliun telah selesai dibangun. Sebanyak 37 proyek lain, termasuk dua program ketenagalistrikan dalam tahap konstruksi dan beroperasi sebagian dengan total Rp1.324,8 triliun.

7. Porsi pembiayaan seluruh proyek dalam daftar PSN mencapai Rp4.100 triliun berasal dari sektor swasta 59%. Sedangkan BUMN dan BUMD sebesar 31%. Adapun penggunaan dana APBN dan APBD hanya 10%.

8. Direktur Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Reiner Hariyanto mengatakan, setelah 14 proyek tersebut lepas dari PSN, maka statusnya tidak akan mendapat sejumlah fasilitas percepatan pembangunan. Fasilitas itu meliputi fasilitas perizinan dan nonperizinan, tata ruang, penyediaan tanah, komponen dalam negeri, jaminan pemerintah, penugasan BUMN/D, serta pengadaan barang dan jasa. Sebagai gantinya akan dibuatkan perpres baru.

9. Presiden Joko Widodo rencananya akan menerbitkan perpres untuk menjamin perluasan fasilitas untuk non-PSN dan proyek RPJMN lain, tapi pembahasannya baru dilakukan pekan depan.

10. Kriteria dasar dan strategis digunakan untuk menyeleksi proyek-proyek infrastuktur yang layak dijadikan PSN, seperti misalnya, setiap proyek memiliki kesesuaian dengan RPJMN dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), memiliki nilai strategis dan berdampak bagi perekonomian, serta kesejahteraan sosial dan kedaulatan nasional.

11. Sedangkan kriteria operasional dan championing digunakan untuk mengevaluasi keberadaan suatu proyek dalam daftar PSN, seperti konstruksi sebuah proyek harus dimulai paling lambat sebelum kuartal III tahun 2019 atau setidaknya mencapai Financial Close sebelum Kuartal III Tahun 2019 (proyek yang melibatkan badan usaha).

12. Setiap proyek juga harus memiliki penanggung jawab proyek yang jelas dan kementerian terkait memiliki komitmen dalam menjalankan proyek. [okezone]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita