www.gelora.co - Pada hari Jumat (16/3/2018), seorang wanita Malaysia bernama Rozita Mohamad Ali (45) berhasil lolos dari hukuman penjara setelah menyiksa pembantunya sendiri.
Korbannya merupakan seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia bernama Suyanti Sutrisno (19).
Tribunstyle melansir dari mariammokhtar.com, penganiayaan tersebut dilakukan pada tanggal 21 Desember 2016 sekitar pukul 7 pagi hingga 12 siang waktu setempat di rumah daerah Mutiara Damansara.
Akhirnya, petugas tersebut membawa santi ke rumah sakit terdekat bersama salah seorang tetangga.
Akibat tindak penganiayaan tersebut, Santi harus mengalami sejumlah luka di bagian mata, kedua kaki, tangan, dan organ tubuhnya.
Selain itu, dia juga mengalami patah tulang belikat, luka di bagian paru kanan, darah membeku di bagian otak, dan patah tulang pipi.
Pada tanggal 30 dan 31 Desember 2016, sidang atas kasus tersebut digelar di Pengadilan Petaling Jaya.
Rozita dituntut dengan tuduhan percobaan pembunuhan terhadap Suyanti.
Dirinya dituntut dengan KUHP 307 tentang percobaan pembunuhan dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Sembari mengenakan kacamata hitam, Rozita mengaku tidak bersalah atas tuduhan tersebut.
Dirinya terlihat sangat dingin dan berwajah masam saat menjawab pertanyaan hakim.
Namun, ekspresi berbeda ditunjukkan oleh Suyanti, korban penganiayaan.
Karena trauma yang dialaminya, dirinya sampai menarik laporan tersebut dan ingin segera kembali ke Indonesia.
Mengingat dirinya hanyalah orang asing di negeri orang lain.
Terlebih lagi, lawannya adalah orang beradap di Malaysia yang mempunyai koneksi di mana-mana.
Kendati demikian, proses persidangan harus tetap berjalan.
Pengacara Rozita, Rosal Azimin Ahmad meminta denda yang diberikan pada kliennya diturunkan menjari RM 5.000 atau setara dengan Rp 17 juta.
Rosal beralasan kliennya menderita penyakit asma dan sudah tidak bekerja lagi.
Namun, Hakim Mohamad Kamil menolaknya.
Dia meminta Rozita membayar denda senilai RM 20.000 atau setara dengan Rp 70 juta dan menyita paspor terdakwa.
Persidangan kembali digelar pada tanggal 9 Mei 2017.
Selama persidangan, Rozita masih dituntut dengan pasal percobaan pembunuhan terhadap Suyanti.
Sekitar sepuluh saksi penuntut dipanggil untuk memberikan bukti.
Anehnya, tuduhan diubah menjadi pasal penganiayaan dengan benda berbahaya dengan hukuman penjara selama tiga tahun.
Ironisnya lagi, pada hari Jumat (16/3/2018) kemarin, hakim Mohammed Mokhzani Mokhtar memvonis Rozita dengan kewajiban berbuat baik selama lima tahun dan denda sebesar RM 20.000 tadi.
Artinya, majikan penyiksa TKW Indonesia tersebut tidak harus mendekam di penjara.
Jaksa penuntut umum terus memaksa hakim untuk memenjarakan Rozita.
Pasalnya, kasus ini sudah menuai kecaman publik.
Foto dan video Suyanit yang penuh luka usai dianiaya Rozita juga sudah beredar luas di media sosial dan jadi viral.
Kini, Rozita masih bisa menghirup udara bebas di Malaysia.
Sementara Suyanti harus menderita karena luka fisik dan trauma di hatinya.
[tn]