www.gelora.co - Ancaman Kementerian Komunikasi dan Informatika berupa pemblokiran kartu bagi konsumen operator yang tidak melakukan registrasi ulang, bukan cuma gertak sambal belaka. Anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom/Persero) Tbk, PT Telkomsel, mengaku telah memblokir lebih dari 13 juta nomor pelanggannya.
Direktur Utama Telkomsel Ririek Adriansyah menilai langkah itu memang perlu dilakukan. Tidak ada alasan bagi pelanggan untuk tidak tahu karena publikasi sudah maksimal bahkan sampai operator mengirim pesan kepada semua nomor.
"Kami sudah memblokir sebanyak 13 juta nomor seluler prabayar yang belum melakukan registrasi," kata dia dalam keterangannya, kemarin.
Pengumuman tersebut sebetulnya sudah ramai dibicarakan sejak tahun lalu. Batas registrasi ulang berlaku hingga 28 Februari 2018 sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016. Atas dasar itu PT Telkomsel sebagai operator seluler melakukan pemblokiran kepada pelanggan setianya.
Meski sudah dengan tegas melakukan pemblokiran nomor, tapi PT Telkomsel masih membuka peluang kepada pelanggan untuk registrasi ulang.
"Kami sudah tapi 13 juta nomor yang diblokir itu tetap bisa melakukan sms registrasi ke 4444," ujarnya.
Ririek menegaskan Telkomsel mendukung sepenuhnya program pemerintah registrasi ulang nomor prabayar ini.
"Karena demi kenyamanan kita bersama untuk mencegah penipuan, terorisme dan menimbulkan kenyaman pelanggan," kata dia.
Pihaknya berharap adanya pengawasan pelaksanaan kebijakan tersebut agar tidak dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kebocoran Data
Sebelumnya, sempat beredar soal isu kebocoran data nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk registrasi kartu SIM prabayar.
Isu kebocoran data mendadak masif dibicarakan setelah adanya laporan pelanggan salah satu operator yang mengaku NIK dan nomor KK-nya dipakai untuk mendaftarkan puluhan nomor tak dikenal.
Vice President Corporate Communications Telkomsel Adita Irawati mengungkapkan, Telkomsel tidak melihat hal di atas sebagai kebocoran data, melainkan sebuah bentuk penyalahgunaan NIK dan nomor KK milik seseorang.
Kalau dipikir, NIK dan nomor KK banyak banget beredar, misalnya kita browsing, memasukkan keyword NIK dan KK, itu banyak banget ketemunya. "Apalagi, terkadang kita mendaftar suatu layanan memasukkan segala data-data. Oleh karenanya kami tidak melihat istilah kebocoran, tetapi memang ada yang sengaja menggunakan data orang lain yang bukan haknya," tutur Adita.
Lebih lanjut, Adita mengatakan, meskipun operator seluler menerima jutaan kali registrasi kartu prabayar, Telkomsel hanya mengetahui tiga data, yakni nomor pelanggan, NIK, dan nomor KK yang telah diregistrasikan.
"Soal database ini, kalau dalam kasus registrasi pelanggan, Telkomsel hanya memiliki data berupa nomor pelanggan, NIK, dan nomor KK yang didaftarkan, kemudian kami meneruskannya ke server Dukcapil karena kami hanya menjadi pipa. Kami enggak tahu di dalam NIK dan KK itu ada data apa, kami enggak punya akses ke situ," kata Adita menegaskan. [rmol]