www.gelora.co - Ketua Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra menegaskan partainya tidak akan mendukung koalisi pemerintahan yang mengusung Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan sekalipun jika Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 hanya memunculkan calon presiden (Capres) tunggal, PBB siap mendukung kotak kosong.
Hal itu disampaikan oleh Yusril sesaat setelah Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (6/3) malam WIB. "Kalau pilpres kembali ke calon tunggal atau mengulang 2014, kecenderungan saya adalah PBB lebih baik jadi leader oposisi. Bahkan kalau calon tunggal PBB lebih baik dukung kotak kosong saja. Jelas warna PBB seperti apa, jangan tergoda pada kekuasaan," tegas Yusril.
Yusril menambahkan, dirinya melihat kecenderungan akan adanya calon tunggal pada Pilpres 2019 mendatang. Atau setidaknya hanya akan mengulang Pilpres 2014 silam, yang hanya mempertontonkan dua pasang calon (paslon) bertarung. Apalagi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga memperbesar kemungkinan adanya calon tunggal.
Namun, kata Yusril, kemungkinan calon tunggal dapat dipatahkan dengan adanya poros ketiga selain poros Jokowi dan Prabowo Subianto. Hanya saja untuk memunculkan poros baru sangat sulit terjadi karena berdasarkan hasil Pemilu 2014 dengan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang cukup tinggi, yaitu 20 persen suara.
"Menurut saya ini tidak masuk akal dan kami kalah di MK meskpun kami tidak setuju hal itu. kalau misalnya calon tunggal barangkali PBB akan kampanye dukung kotak kosong dan jadi kekuatan oposisi utama di Republik ini," terang Yusril.
PBB sendiri baru ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019 dan mendapatkan nomor urut 19. Hal itu terjadi, setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkam seluruh permohonan PBB. Bawaslu membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanggal 17 Februari 2018 Nomor 58/PL.01.1-KPT/03/KPU/II/2018 tentang penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPR, DPRD provinsi dan DPR kabupaten/kota 2019 terbatas pada diktum kedua yang menetapkan PBB tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPR kabupaten/kota tahun 2019.
[rol]