www.gelora.co - Persekutuan Gereja-gereja di Kabupaten Jayapura (PGGKJ) menuntut menara Masjid Al-Aqsha di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura dibongkar.
Ketua Umum PGGKJ, Pendeta Robbi Depondoye mengatakan, pembongkaran harus dilakukan selambat-lambatnya pada 31 Maret 2018, atau 14 hari sejak tuntutan resmi dilayangkan.
"Pernyataan ini kami sampaikan kepada pemerintah, baik Pemerintah Kabupaten Jayapura, DPRD, dan Polres Kabupaten Jayapura. Maka kami mulai hitung. Hari ini adalah hari pertama, sampai 14 hari ke depan," ujar Robbi saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh VIVA pada Sabtu, 17 Maret 2018.
Robbi beralasan, kenyataan bahwa Nasrani merupakan agama yang membuka keterisoliran Papua melalui para pengabar Injil pada 1911 dan harus dijadikan pertimbangan untuk menyikapi masalah ini. Selain itu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otonomi Khusus Bagi Papua juga harus turut dipertimbangkan. "Papua memiliki kekhususan," ujar Robbi.
Pihak Persekutuan Gereja juga mempersoalkan adzan.
"Bunyi adzan yang selama ini diperdengarkan dari TOA kepada khalayak umum harus diarahkan ke dalam masjid," demikian tuntutan yang tertuang dalam surat edaran Sikap Persekutuan Gereja-gereja di Kabupaten Jayapura (PGGKJ).
Menyikapi hal demikian, da'i asli asal Papua Ustadz Fadlan Rabbani Al Garamatan menegaskan bahwa klaim gereja itu tidak berdasar. Karena justeru agama Islamlah yang pertama datang ke Papua, bukan Kristen.
"Agama tertua dan pertama di Papua adalah agama Islam. Dan orang Islam cukup toleransi untuk mengantar pendeta masuk ke Irian. Kita Indonesia, semua agama dijamin. Alasan-alasan (yang disampaikan Persekutuan Gereja) tidak berdasar," tegas Ustadz Fadlan Rabbani Al Garamatan.
Berikut selengkapnya video pernyataan Ustadz Fadlan Rabbani Al Garamatan.