Permudah Izin TKA Masuk Tanah Air, Pemerintah Langgar UU

Permudah Izin TKA Masuk Tanah Air, Pemerintah Langgar UU

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Upaya mempermudah pemberian izin bagi para Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk ke Indonesia telah melanggar UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Hal itu sebagaimana diutarakan Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) Timboel Siregar dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Sabtu (17/3).

Menurutnya, ketentuan mengenai TKA sudah jelas diatur di dalam Pasal 42 hingga pasal 49 UU 13/2003. Selanjutnya, operasionalnya juga sudah diatur melalui Peraturan Presiden (Pepres) 72/2014, dan diturunkan lagi ke dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 16/2015 yang dalam waktu singkat direvisi lagi menjadi Permenaker 35/2015.

Timboel Siregar menegaskan, jika diamati ketentuan-ketentuan tersebut dengan revisi-revisinya merupakan proses mempermudah pelaksanaan perijinan TKA.

"Regulasi-regulasi tersebut sudah sangat jelas mengatur waktu pengurusan ijin TKA. Dan, juga Kemenaker sudah membuat perijinan TKA Satu Atap yang memang lebih mempermudah proses ijin TKA,” jelasnya.

Nah, kata dia, kalau saat ini ada rencana untuk mempermudah lagi proses perijinan TKA, seharusnya pemerintah mengevaluasi proses perijinan yang mana saja yang mengakibatkan proses tersebut berbelit-belit.

"Apakah yang sulit itu di tataran regulasi atau di tataran implementasi? Saya khawatir proses di regulasi sudah baik tetapi di tingkat implementasi masih terganggu oleh oknum-oknum, sehingga proses perijinan menjadi sulit,” jelasnya.

Sejauh ini, kata dia, regulasi yang ada sudah mempermudah proses ijin TKA, namun masih juga oknum-oknum mempersulit proses perijinan. "Oleh karenanya, ya oknum-oknum ini saja yang diperbaiki,” ujarnya.

Kalau pun pemerintah akan tetap mau membuat regulasi sehingga proses ijin TKA dipermudah, menurut Timboel,  maka proses perijinan bagi TKA tersebut sudah bertentangan dengan Pasal 42 sampai 49 Undang Undang Ketenagakerjaan.

"Pemerintah harus juga memperhatikan tingkat pengangguran yg masih tinggi di negara kita. Kalau TKA terus dipermudah sehingga peluang kerja diambil TKA, maka pekerja kita akan kesulitan mendapatkan pekerjaan. Pada akhirnya pemerintah akan gagal menurunkan tingkat pengangguran. Pengangguran yang tinggi akan menyebabkan tingkat kemiskinan meningkat,” ujarnya.

Dia mengingatkan, apabila rekomendasi TKA dihilangkan maka bisa saja TKA itu dipekerjakan bukan oleh sebuah perusahaan yang berbadan hukum. Padahal, lanjut Timboel, menurut UUK, TKA itu dipekerjakan atas rekomendasi badan usaha.

"TKA tidak boleh dipekerjakan secara perorangan. Ini melanggar Undang Undang Ketenagakerjaan,” ujar Timboel.

Selain itu, dijelaskan Timboel, ijin pekerja asing itu sebaiknya tetap dilakukan 1 tahunan supaya bisa dikontrol jenis pekerjaan yang dilakukannya. Dan ingat, lanjut dia, sesuai UUK, TKA itu bekerja untuk pekerjaan yang bersifat ahli.

Timboel mengatakan, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Ijin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) itu tetap harus terpisah.

"Kalau RPTKA adalah rencana penggunaan TKA yang harus diteliti dulu apakah rencana penggunaan TKA tersebut sudah sesuai kriteria UUK yaitu untuk yang bersifat ahli atau bukan? Nah, kalau sudah RPTKA diteliti dan sudah Oke, barulah keluar IMTA. Jangan sampai IMTA keluar tanpa adanya penilaian tentang RPTKA tersebut. Saya kira mengurus RPTKA dan IMTA saat ini sudah mudah kok,” ujarnya.

Dia pun mengingatkan, kewajiban memiliki IMTA itu adalah perintah Undang Undang Ketenagakerjaan. Jadi, kalau direksi atau komisaris perusahaan tidak mengantongi IMTA maka itu sudah melanggar UUK.

"Ya UUK mewajibkan proses ijin dulu baru boleh bekerja. Kalau bekerja dulu baru ada ijin yaitu IMTA maka ini sudah tidak sesuai UUK. Saya kira rangkap jabatan bagi TKA akan berpotensi menjadi bermasalah karena kehadiran TKA sebenarnya adalah untuk alih teknologi sesuai amanat UUK,” ujarnya.

Oleh karena itu, rencana pemerintah mempermudah ijin TKA akan berpotensi melanggar pasal 42 sampai pasal 49 UUK. Jadi, pengguna TKA itu wajib berbadan hukum. Kalau tidak ada rekomendasi maka TKA bisa bekerja secara perseorangan. 

"Ini yang tidak dibolehkan UUK,” ujarnya.

Bunyi Pasal 42 ayat 4 UU 13/2003 atau yang dikenal UU Ketenagakerjaan. Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.

Isi pasal ini berarti bahwa harus ada badan usaha yang merekomendasikan si TKA. Jadi kalau tidak ada rekomendasi badan usaha yang mempekerjakan maka TKA bisa dipekerjakan oleh perseorangan. Sementara, bunyi pasal 42 ayat 2 UUK, Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing.[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita