www.gelora.co - Persekutuan Gereja-gereja di Kabupaten Jayapura (PGGKJ) membenarkan telah mengeluarkan surat tuntutan untuk muslim di Jayapura, PGGKJ Kabupaten Jayapura berdasarkan konfrensi I pada 16 Februari 2018, memutuskan beberapa hal yang menjadi sikap gereja yang perlu diketahui dan dimaklumi oleh semua pihak.
Pernyataan itu disampaikan 15 perwakilan gereja-gereja di Jayapura. Berdasarkan edaran tersebut, diberikan waktu selama 14 hari kepada pihak terkait agar merespons pernyataan itu. Dan mereka sangat berharap pemerintah menindaklanjuti tuntutan tersebut.
Berikut delapan tuntutan dari PGGJ Jayapura:
1. Bunyi Adzan yang selama ini diperdengarkan dari toa kepada khalayak umum harus diarahkan ke dalam masjid.
2. Tidak diperkenankan berdakwah di seluruh tanah Papua secara khusus di Kabupaten Jayapura.
3. Siswa-siswi pada sekolah-sekolah negeri tidak menggunakan pakaian seragam/busana yang bernuansa agama tertentu.
4. Tidak boleh ada ruang khusus seperti musala-musala pada fasilitas umum, sekolah, rumah sakit, pasar, terminal, dan kantor-kantor pemerintah.
5. PGGJ akan memproteksi di area-area perumahan KPR BTN tidak boleh ada pembangunan masjid-masjid dan musala-musala.
6. Pembangunan rumah-rumah ibadah di Kabupaten Jayapura Wajib mendapat rekomendasi bersama PGGJ, pemerintah daerah dan pemilik Hak Ulayat sesuai dengan peraturan pemerintah.
7. Tinggi bangunan rumah ibadah dan menara agama lain tidak boleh melebihi tinggi bangunan gedung gereja yang ada di sekitarnya.
8. Pemerintah Kabupaten Jayapura dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Jayapura Wajib menyusun Raperda tentang kerukunan umat beragama di Kabupaten Jayapura.
Berdasarkan delapan poin penting di atas maka sikap PGGJ terkait pembangunan Masjid Al-Aqsha:
1. Pembangunan menara masjid Al-Aqsha harus dihentikan dan dibongkar.
2. Menurunkan tinggi gedung masjid Al-Aqsha sejajar dengan tinggi bangunan gedung gereja yang ada di sekitarnya. [isl]
SUMBER: VIVA.CO.ID