Calon Tunggal Di Pilpres 2019, Begini Penjelasan KPU

Calon Tunggal Di Pilpres 2019, Begini Penjelasan KPU

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Pemilihan Presiden 2019 akan tetap berjalan meski nantinya hanya ada satu pasangan calon yang melawan kotak kosong.

Hal itu sebagaimana diutarakan Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman di kantornya, Jakarta, Selasa (6/3).

"Ya undang-undang begitu KPU akan jalankan. Kalau memang terjadi akan jalan terus sampai dengan pelaksanaan pemilu selesai," jelasnya.

Soal mekanisme perpanjangan pendaftaran, menurut Arief, tidak akan dilakukan. Hal itu sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Tapi kan calon tunggal itu tidak langsung, ada prasyaratnya kalau itu tidak tercapai baru kemudian dia bisa masuk ke sana," katanya.

Hal yang sama juga berlaku apabila terjadi pada pilkada. Kata Arief, hal itu memungkinkan dan sudah terjadi sejak 2015 lalu.

"Jadi mencoblos kolom kosong itu sah, mencoblos gambar paslon itu juga sah, tinggal mana keyakinan dia. Apakah itu sudah cocok, silakan milih paslon, kalau belum cocok silakan coblos kolom kosong," paparnya.

Saat disinggung soal kemungkinan kolom kosong yang memenangkan pilkada atau pilpres, Arief bilang, kemungkinan pilkada atau pilpres tersebut diulang.

"Pokoknya semua kemungkinan bisa terjadi, bisa lebih dari satu pasangan calon, bisa juga terjadi paslon tunggal karena uu sudah membuka ruang itu. Jadi yang harus dicatat bukan karena kpunya. Itu karena uu. Itu bisa terjadi, punya kemungkinan terjadi, undang-undang memungkinkan," demikian Arief. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita