www.gelora.co - Bareskrim Polri masih memproses kasus penolakan terhadap ulama ustaz Abdul Somad di Bali pada Desember 2017 lalu. Kasus ini kemungkinan akan dilimpahkan ke Polda Bali.
"Saya akan ke Polda Bali dulu melakukan supervisi, koordinasi, dan cek kasusnya di Bali," ucap Kasubdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Daddy Hartadi di Kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jakarta Pusat, Jumat (16/3).
Daddy menuturkan pelimpahan tersebut dilakukan karena peristiwa tersebut terjadi di Bali. Selain itu, terlapor dan pelapor dalam kasus ini juga diketahui berada di Bali.
"Setelah itu nanti kami lihat apakah akan dilimpahkan ke Bali atau enggak, kan lokasi kejadian kan juga di sana," katanya.
Sebelumnya, kasus ini dilaporkan oleh pengacara Ismar Syafruddin pada 12 Desember 2017 yang lalu. Ismar melaporkan sejumlah orang termasuk Anggota DPD asal Bali, Arya Wedakarna, karena melakukan persekusi terhadap ustaz Abdul Somad.
Ismar Syafruddin juga telah diperiksa oleh Bareskrim Polri. Ismar diperiksa selama 6,5 jam dicecar lebih dari 27 pertanyaan.
Selama diperiksa, Ismar menguraikan peran orang yang dilaporkannya. AWK yang merupakan anggota DPD asal Bali, dan salah satu pihak yang dilaporkan, dianggap sebagai pemicu adanya persekusi.
"Ia salah satu pemicu," ucap Ismar di Bareskrim Polri Pada Kamis (4/1). [kmp]