www.gelora.co - Kakek tiga cucu di Depok tega melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korbannya adalah siswi sebuah sekolah dasar di Depok.
Pelaku bernama Rachmat yang merupakan sopir yang bertugas antar jemput anak sekolah. Tindakan bejat itu sudah dilakukana enam kali di dalam mobil jemputan.
“Korbannya sampai saat ini dua orang anak usia lima dan tujuh tahun,” kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana, Selasa (6/3/2018).
Kasus ini terungkap dari kecurigaan orang tua korban. Dari gerak gerik korban dilihat berbeda sehingga orang tua menanyakan pada anaknya. Dari situlah anak cerita apa yang telah dialaminya.
Pihaknya masih mendalami keterangan korban. Karena secara psikologis korban masih belum mau cerita banyak pada penyidik.
Pelaku hingga kini masih diperiksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Depok. Pelaku dijerat Pasal 83 UU No 35 tahun 2014 tentang Pencabulan Anak Dibawah Umur. “Ancaman di atas lima tahun,” katanya.
Sementara itu pelaku Rachmad alias Abah mengaku sudah enam kali berbuat cabul. Dia mengaku khilaf. Tindakan itu dilakukan usai pulang sekolah dalam mobil. “Pas pulang sekolah dilakuinnya, sudah enam kali,” kata Abah. (sn)