www.gelora.co - Polisi menangkap Roro Fitria di kediamannya, Pattio Residence, Pasar Minggu, Jakarta Selatan karena melakukan penyalahgunaan narkoba. Sebelum Roro, polisi menangkap pemasok narkoba berinisial WH dahulu.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan, awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di samping Showroom Suzuki, Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat kerap terjadi penyalahgunaan narkoba. Saat ditelusuri, diketahui kalau narkoba itu diedarkan oleh WH (40).
"Lalu pada Rabu, 14 Februari kemarin kami tangkap pelaku WH disamping Showroom itu dan ditemukan bukti sabu seberat 2,4 gram di dalam bungkus rokok," ujarnya pada wartawan, Kamis (15/2/2018).
Polisi, kata dia, juga menyita handphone dan kartu ATM milik WH. Saat ditelusuri handphone WH, diketahui kalau Roro Fitria memesan sabu terhadap WH. Adapun Roro sudah mentrasfer uang ke WH guna pembelian sabu tersebut. (Baca: Nyabu, Artis Seksi Roro Fitria Ditangkap Polisi)
"Hasil interigasi, RF ini memesan sabu pada Selasa, 13 Februari kemarin dan rencananya oleh WH barang itu akan dikirim pada Rabu 14 Februari kemarin," tuturnya.
Lantas, tambah Suwondo, polisi meminta WH menunjukan tempat Roro Fitria berada. Saat dalam perjalanan, ternyata Roro selalu menghubungi WH menanyakan keberadaannya, yang mana saat itu Roro memang tengah menantikan barang haram tersebut.
"Akhirnya, kami amankan RF di Pasar Minggu, Jakarta Selatan beserta barang bukti berupa handphone yang dipakai untuk berkomunikasi dengan WH, buku tabungan dan ATM milik RF yang dipakai untuk mentransfer pembelian itu (sabu) ke WH," katanya. (sn)