www.gelora.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Kebumen, Dian Lestari Pertiwi Subekti. Usai diperiksa, politisi PDIP itu dijebloskan ke tahanan.
"Tersangka DL ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari ke depan," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah. Menurutnya, penahanan untuk mempercepat penyelesaian berkas perkara.
Anggota Komisi A DPRD Kebumen itu diduga menerima suap terkait pembahasan anggaran Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten (Disdikpora), Kebumen, Jawa Tengah.
KPK menetapkan Dian sebagai tersangka karena menerima Rp 60 juta. Penerimaan suap dilakukan bersama anggota DPRD Kebumen, Yudhy Tri Hartanto; pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen, Sigit Widodo dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kebumen Andi Pandowo.
Mereka menerima uang terkait revisi anggaran proyek Disdikpora di APBD Kebumen 2016 dari Direktur Utama PT OSMA Group, Hartoyo dan Basikun, anak buah Hartoyo.
Dalam pembahasan APBD itu, ada permintaan agar mengakomodir anggaran pokok pikiran (pokir) anggota DPRD sebesar Rp 10,5 miliar.
Komisi A mendapat anggaran pokok pikiran sebesar Rp 1,95 miliar. Anggaran itu kemudian ditaruh di Disdikpora untuk program wajib belajar 9 tahun dan pengadaan buku serta alat tulis Rp1,1 miliar.
Kemudian, untuk program pendidikan menengah Rp 100 juta dan pengadaan alat praktik siswa Rp 750 juta. DPRD meminta pelaksana proyek-proyek itu menyerahkan fee 10 persen dari anggaran. Dian berperan mengurus dan mencairkan fee itu.
Dian menerima Rp 60 juta dari Basikun. Setelah kasus ini disidik KPK, ia memutuskan menyerahkan uang itu. Namun KPK menanggap penyerahan uang tak menghapus pidana.
Dian pun dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Dian termasuk yang dicokok KPK pada operasi tangkap tangan 15 Oktober 2016. Namun kemudian dilepas. Meski begitu, Dian berulang kali dipanggil untuk diperiksa.
Tepat setahun setelah OTT, KPK baru menaikkan status Dian dari saksi menjadi tersangka. Bukti mengenai peran Dian terungkap dalam persidangan kasus ini di Pengadilan Tipikor Semarang.
Mengacu kepada fakta-fakta persidangan kasus ini, KPK juga menetapkan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad sebagai tersangka.
Fuad diduga menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek. "MYF bersama HA diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa yang menggunakan APBD Kabupaten Kebumen tahun 2016," kata Febri dalam keterangan pers 23 Januari 2018.
Selain Fuad, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Hojin Anshori dari pihak swasta dan Komisaris PT KAK, Khayub Muhammad Lutfi.
Menurut KPK, Fuad bersama-sama Hojin menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 2,3 miliar.
Suap tersebut terkait proyek pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diperoleh dari APBD Kabupaten Kebumen.
Hojin sebelumnya merupakan anggota tim sukses saat Fuad mencalonkan diri sebagai bupati. Hojin diduga bertugas menerima dan mengelola fee yang diterima Fuad. Adapun Khayub diduga sebagai salah satu pemberi suap dan gratifikasi kepada Fuad.
Fuad dan Hojin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Khayub selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kilas Balik
Bupati Kebumen Mengundurkan Diri, Gubernur Jateng Siapkan Pelaksana Tugas
Bupati Kebumen, Mohamad Yahya Fuad mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.
"Dia sudah telepon saya, mau mengundurkan diri," kata Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo sehari setelah penetapan Yahya sebagai tersangka.
Menindaklanjuti pengunduran diri Yahya, Pemprov Jateng menyiapkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kebumen.
"Kalau dia mau, ada upaya hukum silakan saja. Tetapi, kalau sudah mau mundur dan sebagainya, maka kita siapkan penggantinya. Wakilnya otomatis jadi Plt," ujarnya.
Yahya ditetapkan tersangka KPK dalam kasus suap senilai Rp 2,3 miliar atas izin proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Kebumen, Jawa Tengah. Penetapan tersangka terhadap Yahya, merupakan hasil pengembangan perkara operasi tangkap tangan di Kebumen pada pertengahan Oktober 2016.
Selain itu, Yahya juga dijerat dengan dugaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Kebumen. Salah satunya gratifikasi bersumber dari Dana Alokasi Khusus senilai Rp 100 miliar.
Ganjar menyayangkan kasus yang menjerat Yahya. Menurutnya, kasus tersebut bisa menjadi pembelajaran daerah lain untuk tidak lagi bermain-main dengan korupsi. Terlebih, seluruh bupati atau wali kota telah dididik ihwal anti korupsi di KPK sesaat setelah dilantik.
"Kalau kita kan tidak bisa ngontrol karena sudah individu. Kita mengingatkan saja, selebihnya penegak hukum saja. Mudah-mudahan yang lain belajar dari itu," harap politisi PDIP itu.
Wakil Bupati Kebumen Yazid Mahfudz menjamin roda pemerintahan di wilayah tak terganggu dengan mundurnya Yahya.
Ia juga menandaskan, program maupun visi misi yang sebelumnya telah disusun bersama bupati juga akan terus dilanjutkan.
Yazid yang ditunjuk sebagai Plt Bupati tak menyangka Yahya terjerat kasus korupsi. "Kami minta maaf kepada warga masyarakat Kebumen dan partai pengusung. Namun demikian, Kami meminta semua pihak juga bisa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai nanti ada putusan dari hakim," ujarnya.
Yazid mengutarakan Yahya telah membantah menerima gratifikasi sebagaimana dituduhkan. Penerimaan tersebut murni dalam posisi sebagai pengusaha dan sama sekali tidak terkait dengan jabatannya sebagai bupati karena terjadi sebelum dirinya dilantik sebagai Bupati Kebumen.
Namun karena sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Yahya pun tetap menjalani proses hukum sesuai aturan. "Bapak Bupati mundur agar bisa menjalani proses hukum yang ada dan tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan," kata Yazid.
Belajar dari kasus ini, Yazid mengimbau agar jajaran Pemkab Kebumen tak terjerumus melakukan korupsi. "Kejadian yang menimpa saat ini hendaknya menjadi pembelajaran dan diambil hikmahnya. Saya juga mendukung penuh upaya KPK dalam melaksanakan tugasnya," imbuh Yazid.
[rmol]