KPU : Empat Stasiun TV Milik MNC Grup Masih Tayangkan Iklan Perindo

KPU : Empat Stasiun TV Milik MNC Grup Masih Tayangkan Iklan Perindo

Gelora Media
facebook twitter whatsapp
www.gelora.co -  Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melayangkan surat peringatan kepada partai politik yang mulai berkampanye melalui stasiun televisi. KPU juga telah berkoordinasi dengan Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang memiliki wewenang menegur stasiun televisi terkait.

"KPI kan punya mekanisme untuk memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran apabila dia melanggar ketentuan yang berlaku. Surat peringatan akan dilayangkan oleh KPI untuk menegur lembaga penyiaran yang masih juga tidak mengindahkan keputusan bersama gugus tugas, terkait dengan parpolnya maka kami (KPU), Bawaslu juga akan melayangkan surat untuk menegur agar iklan kampanye itu dihentikan," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Bawaslu RI, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (27/2).

Wahyu menyebut ada 12 stasiun televisi yang menayangkan iklan politik sebelum memasuki masa kampanye. Saat ini KPI telah berkomunikasi dengan stasiun tersebut. Hasilnya, 8 stasiun televisi menghentikan iklan kampanye.

"Tinggal 4 stasiun TV belum menghentikan iklannya dan kalau tidak salah kemarin disampaikan juga oleh KPI. Empat stasiun tv tersebut adalah jaringan MNC Grup yang menayangkan iklan kampanye Perindo," tuturnya.

KPU mengapresiasi parpol dan stasiun TV yang berhenti mengiklankan materi kampanye. Untuk stasiun TV yang masih membandel, akan diminta untuk berhenti menayangkan iklan.

"Jadi kita adil bahwa yang sudah menghentikan kita apresiasi, yang belum menghentikan kita minta untuk dihentikan karena itu melanggar aturan," ucapnya. (ma)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita