Katanya Bamsoet Akan Pertaruhkan Jabatannya Jika Pengkritik DPR Dikriminalisasi

Katanya Bamsoet Akan Pertaruhkan Jabatannya Jika Pengkritik DPR Dikriminalisasi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mempertaruhkan jabatannya jika ada kriminalisasi terhadap pengkritik DPR. Menurut pandangan pribadinya, kritik bagi DPR sama halnya dengan vitamin.

"Saya pertaruhkan jabatan saya kalau ada rakyat termasuk wartawan yang kritik DPR lalu dijebloskan ke penjara. Sebab, kritik bagi saya itu vitamin. Bagaimana kita tahu apa yang harus diperbaiki dari DPR kalau tidak ada kritik?" kata Bamsoet kepada wartawan, Kamis (15/2/2018).

"Sebagai mantan ketua Komisi III dan wartawan yang bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan UU Pers, saya paham dan tahu persis, mana kritik, mana penghinaan dan fitnah," imbuhnya.

Ia pun mengimbau agar anggota DPR tidak lantas mudah mempidanakan seseorang terhadap kritik personal. "Tidak perlu menjadi anggota DPR dulu untuk mempidana orang yang melakukan penghinaan, penistaan, pelecehan atau fitnah terhadap diri kita," tuturnya.

"Kalau memenuhi unsur (delik), kita bisa langsung lapor ke penegak hukum sebagaimana diatur dalam KUHP atau KUHAP. Penghinaan, penistaan, pelecehan dan fitnah adalah delik aduan," sambungnya.

Sebab itu, Bamsoet menuturkan agar masyarakat tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan dengan UU MD3 yang baru saja disahkan. Sejatinya, dikatakan Bamsoet, substansi dari UU MD3 yang baru sama dengan yang sebelumnya.

"Jadi, menurut saya tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan dari UU MD3, yang sebenarnya secara substantif sama dengan UU MD3 sebelumnya," ucap politikus Golkar itu.

Sebelumnya, DPR mengesahkan revisi UU MD3 dengan sederet pasal kontroversial. Salah satunya pasal 122 huruf k yang berbunyi:
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121A, Mahkamah Kehormatan Dewan Bertugas:
(k) Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. (dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita