Kata Fredrich Oknum KPK Telah Menyekapnya

Kata Fredrich Oknum KPK Telah Menyekapnya

Gelora Media
facebook twitter whatsapp
www.gelora.co - Dalam nota keberatannya (eksepsi), terdakwa perintangan penyidikan tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Fredrich Yunadi mengaku bahwa dirinya telah disekap oleh oknum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara de facto (praktiknya) sejak 1 Februari 2018 hingga sekarang.

Ia menyangkal bahwa dirinya dalam rentang waktu itu tengah ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK karena mengaku tidak pernah melihat atau membaca surat pemberitahuan bahwa penyidikan sudah lengkap (P21) dan surat perintah penahanan JPU KPK.

Hak itu ia kemukakan dalam nota keberatannya di hadapan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor, pada Kamis (15/2/2018).

"...kami tidak tahu status kami ini tahanan siapa, bukti penahanannya apa, tetapi secara de facto kami telah disekap oleh oknum KPK sebagaimana Pasal 333 KUHP," ungkap Fredrich.

Fredrich menulis sendiri 79 poin keberatan yang tertera dalam 37 halaman pada eksepsinya yang dibacakannya sekitar satu setengah jam tersebut.

Salah satu poin keberatan yang berulang kali dikemukakan Fredrich dalam eksepsinya adalah bahwa dakwaan jaksa terhadapnya kabur dan batal demi hukum.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK pada Kamis (8/2/2018), Fredrich Yunadi didakwa bersama dr. Bimanesh Sutarjo dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.

Fredrich dan dr. Bimanesh didakwa melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di RS Permata Hijau dalam rangka menghindari pemeriksaan penyidikan oleh penyidik KPK terhadap Setya Novanto sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan KTP Elektronik (e-KTP).

Perbuatan Fredrich diancam dengan pasal 21 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tn)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita