www.gelora.co - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menyebutkan kasus pernikahan anak masih rawan. Penyebabnya sudah bergeser, jika dulu karena kemiskinan, kini menjadi pergaulan bebas.
"Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan anak dari hasil investigasi, laporan dan konseling yang kami lakukan ke 47 kecamatan yang ada," kata Ketua Harian P2TP2A Kabupaten Sukabumi Elis Nurbaeti di Sukabumi, Minggu.
Menurutnya, pemicu terjadinya pergaulan bebas di kalangan usia dini tersebut melalui teknologi informasi yang saat ini sudah merambah hingga pelosok Kabupaten Sukabumi.
Bahkan, parahnya lagi pengawasan dari orang tua terhadap anak yang menggunakan gawai sangat minim. Remaja yang serba ingin tahu dengan bebas mengakses pornografi.
"Sekarang ini dari hasil monitoring dan pengawasan yang kami lakukan pernikahan dini yang terjadi bukan lagi dipicu oleh orang tua yang melakukan perjodohan terhadap anaknya. Tetapi parahnya disebabkan hamil di luar nikah," tambahnya.
Elis mengatakan untuk jumlahnya memang fluktuasi dan belum lama ini pihaknya menemukan beberapa kasus pernikahan dini di wilayah Kecamatan Curugkembar, Cikembar dan lain-lain.
Setelah ditelisik kasus tersebut dipicu akibat hubungan seks di luar nikah.
Data jumlah anak yang pernikahan memang tidak konkret karena kasus pernikahan anak ini biasanya tidak muncul dan ditutupi, sehingga yang terungkap hanya bagian permukaannya saja.
Antisipasi terjadinya pernikahan dini tersebut, selain melakukan sosialisasi terhadap orang tua, juga penyuluhan ke setiap-setiap sekolah tentang bahaya pernihan dini.
Seperti rawan terjadi kekerasan dalam rumah tangga, meningkatnya angka kematian ibu melahirkan dan anak saat dilahirkan serta meningkatnya angka kasus kemiskinan dan tidak menutup kemungkinan penyakit menular seperti HIV/AIDS.
Sementara Wakil Bupati Sukabumi Adjo Sardjono mengatakan belum lama ini pihaknya melaksanakan deklarasi anti pernikahan anak yang tujuannya untuk mengurangi jumlah anak yang melakukan pernikahan di usia yang belum layak menikah.
Langkah itu dilakukan sebagai salah satu fokus Pemkab Sukabumi dalam mengantisipasi terjadinya kekerasan terhadap anak dan lain-lain. (ma)