www.gelora.co - Kejadian dua orang WNA asal Selandia Baru yang kehabisan ongkos saat liburan di Jakarta ramai jadi perbincangan publik di media sosial. Masalah finansial WNA saat berlibur di Indonesia ini dikaitkan dengan kebijakan bebas visa.
Peristiwa WNA Selandia Baru kehabisan ongkos di Jakarta terjadi pada Sabtu (24/2/2018). Seperti diinformasikan melalui akun instagram TMC Polda Metro Jaya, dua bule itu ditemukan di tepi jalan. Kemudian polisi membantu WNA tersebut untuk sampai tujuannya ke Cirebon dengan menaiki sebuah truk.
Sebelum peristiwa di Jakarta, ada juga bule yang kehabisan ongkos di Pekalongan pada September 2017 lalu. Dua turis bule asal Republik Ceko dan Slowakia mengaku kehabisan ongkos dan tak bisa membayar hotel di Pekalongan.
Fenomena ini memicu komentar netizen. Ada yang menyoroti soal kebijakan bebas visa, ada yang juga mempertanyakan peran Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM
Kelihatannya turis asing yang 'kehabisan uang' sudah menjadi fenomena atau 'tren tersendiri' di beberapa negara Asia (Indonesia salah satunya) dalam beberapa tahun belakangan ini. Turis asing tersebut rata-rata berasal dari negara yang mendapat fasilitas bebas visa ke Indonesia. pic.twitter.com/LityICFKYp— Ivan RT (@IvanRT05) 25 Februari 2018
Call me bitter and angry i don’t mind. Mau LIBURAN ke luar negeri itu susah urus visa. Dokumennya macem-macem, termasuk rekening koran 3 bulan terakhir. Ini turis mizqin masuk Indo bebas visa, duitnya abis eh ngemis. Tell me how it’s fair. 🙄— Alexander Thian (@aMrazing) 25 Februari 2018
Harusnya pihak imigrasi @ditjen_imigrasi lebih ketat sama turis asing, bukan hanya Kita aj yg d perketat u/ k LN, ky gini nyusahin aja, harusnya langsung kirim k kedutaan masing2, jgn Kita yg urusin— Soeraya🔥 (@MariyanaSuraya) 25 Februari 2018
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, ada 169 negara yang dibebaskan visa untuk warganya berkunjung ke Indonesia. Lewat peraturan tersebut, Penerima Bebas Visa Kunjungan diberikan izin tinggal kunjungan untuk 30 hari dan tidak dapat diperpanjang masa berlakunya ataupun dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.
Lalu, apakah fenomena bule kehabisan ongkos di Indonesia adalah akibat kebijakan bebas visa? Kemenkum HAM menepisnya.
"Antara policy memberikan visa bebas dengan dampak yang ditimbulkan dari datangnya orang asing itu dua hal terpisah," kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno saat dihubungi lewat sambungan telepon, Senin (26/2/2018).
"Kalau bicara data dan fakta, tak ada korelasinya," tambahnya.
Agung mengatakan Kemenkum HAM terkendala pengawasan soal maraknya bule yang kehabisan ongkos ini. Apalagi, ada banyak pintu masuk ke Indonesia.
"Jadi persoalannya bukan kebijakan bebas visanya. Tapi kita yang membutuhkan pengawasan dari berbagai pihak," ujar Agung.
[dtk]