www.gelora.co - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai lucu jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menandatangani Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Sebab, perwakilan pemerintah selalu menghadiri pembahasan revisi UU itu.
Tak hanya itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly selaku perwakilan pemerintah hadir dalam pengesahan revisi UU MD3 dalam rapat paripurna DPR, Senin 12 Februari 2018 lalu. "Nah sekarang kalau presiden tidak mau menandatangani kan lucu, jadi tidak konsisten dengan apa yang dia katakan di paripurna," ujar Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/2/2018).
Dia pun mengaku mendengar bahwa Presiden Jokowi tidak akan menandatangani UU MD3 itu. "Tentu ini cukup disayangkan," ucap politikus Partai Gerindra ini.
Menurut dia, seharusnya sejak awal Presiden Jokowi menolak UU MD3 hasil revisi itu, sehingga tidak disahkan dalam rapat paripurna DPR. "Jadi maksudnya setuju atau tidak setuju kan harusnya disampaikan di sana (Paripurna DPR, red), bukan berdasarkan opini publik belakangan," katanya.
Selain itu, tambah dia, seharusnya Presiden Jokowi juga menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) jika tidak sepakat dengan UU MD3 hasil revisi itu. "Kalau misalnya memang tidak setuju ya terbitkan saja Perppu kalau misalnya memang presiden tidak mau," imbuhnya. (sn)