www.gelora.co - Revisi Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang baru disahkan pemerintah dan DPR beberapa hari lalu diprotes banyak masyarakat.
Hal itu diketahui dari jumlah warganet yang menandatangani petisi gagasan Masyarakat Sipil untuk UU MD3 di situs change.org.
Pantauan SINDOnews.com pukul 20.03 WIB, sebanyak 53.655 warganet telah menandatangani petisi online tersebut, Rabu (14/2/2018).
Adapun yang tergabung dalam Masyarakat Sipil untuk UU MD3 adalah Indonesia Corruption Watch (ICW), Komite Pemantau Legislatif (KOPEL), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kode Inisiatif, Yappika, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), dan FITRA.
Sedangkan judul petisi itu adalah tolak revisi UU MD3, DPR tidak boleh mempidanakan kritik. Salah satu yang dipersoalkan dalam petisi itu adalah Pasal 122 huruf k dalam Undang-Undang MD3 yang mengatur Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
"250 juta masyarakat terancam dengan peraturan ini, apalagi jelang pilkada, pileg, dan pilpres. Mau bentuknya seperti meme setnov dulu, ataupun tweet, bahkan dikutip di media sekali pun bisa kena," bunyi dalam petisi itu.
Kemudian, pasal terkait pemanggilan paksa jika tidak datang setelah dipanggil DPR. "Langkah ini bisa menjadi intervensi DPR terhadap proses pemberantasan korupsi di KPK," bunyi petisi poin kedua.
Lalu, pasal terkait pemeriksaan anggota dewan dalam suatu kasus harus mendapatkan persetujuan MKD. Pasal tersebut dianggap dapat menghambat pemberantasan korupsi dengan semakin sulitnya memeriksa anggota DPR yang diduga melakukan korupsi.
"Lama-kelamaan, ini akan membuat korupsi makin tumbuh subur di DPR," bunyi petisi online itu. (sn)