www.gelora.co - Ustaz Zulfikli Muhammad Ali (ZMA) menilai kasus ujaran kebencian/SARA yang menjerat dirinya aneh. Menanggapi komentar tersebut, polisi menjelaskan proses hukum di kasus ZMA sudah sesuai prosedur di KUHAP.
"Kami, penyidik pasti taat dan patuh pada rambu-rambu hukum acara. (Disebut aneh) ya itu hak beliau (ZMA)-lah ya. Yang penting semua tindakan yang kita lakukan secara hukum bisa dipertanggungjawabkan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bsreskrim Polri, Brigjen Fadil Imran, kepada detikcom, Rabu (17/1/2018) malam.
Fadil menggambarkan secara singkat suasana pemeriksaan ZMA saat masih berstatus saksi. Saat itu, lanjut Fadil, polisi terbang ke kediaman ZMA di Sumatera Barat dan pemeriksaan berlangsung lancar hingga ZMA bersedia menandatangani BAP dirinya.
"Kan (polisi) datang (ke kediaman ZMA) silaturahmi, habis itu di-BAP, kan dia tanda tangan BAP. (Polisi) datang pasti kan baik-baik, assalamualaikum, waalaikumsalam, memperkenalkan diri, menjelaskan tujuannya," terang Fadil.
"Maksudnya kan supaya baik juga buat beliau, dari pada jauh-jauh beliau diperiksa di Jakarta, kita BAP beliau, tanya semua di sana," sambung Fadil.
Bareskrim Polri menetapkan Ustaz Zulkifli Muhammad Ali sebagai tersangka kasus ujaran kebencian/SARA. Polisi menyatakan Zulkifli diduga melakukan ujaran kebencian/SARA dalam sebuah video berdurasi 2 menit.
Berkaitan dengan kasus itu, Ustaz Zulkifli Muhammad Ali dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pukul 09.00 WIB nanti. Zulkifli mengaku siap memenuhi panggilan polisi, namun dia merasa kasus yang menjerat dirinya aneh.
"Kalau bagi saya, banyak yang terasa aneh di sini. Awal datangnya bagus, silaturahmi. Ngobrol-ngobrol. Lalu tahu-tahu jadi BAP. Karena saya orang awam, tak tahu seluk-beluk soal ini, dan tak pernah ada kasus, menyambut saja dengan baik. Tapi tahu-tahu langsung BAP tanpa pendampingan kuasa hukum," kata Zulkifli saat dihubungi detikcom.
"Dan langsung diminta tanda tangan BAP. Kemudian saya minta, 'Lah ini kalau sudah begini kasusnya, saya minta didampingi saja oleh pengacara.' Kata mereka, 'Tak usah, Ustaz. Ini kan baru pemeriksaan saksi. Kami akan usahakan, perjuangkan, kalau Ustaz tak akan naik (statusnya)'," ungkap dia. [detik]