www.gelora.co - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Darmadi Durianto dan Masinton Pasaribu menerima sejumlah warga Kapuk Poglar, Cengkareng, Jakarta Barat di Fraksi PDI Perjuangan, Senayan, Jakarta, Jumat (20/1).
Kepada Banteng Senayan ini, Warga RT 07 RW 04 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng mengadukan nasibnya mereka yang terancam gusur.
"Kami berharap rencana eksekusi yang akan dilakukan pada tanggal 8 Februari 2018 oleh pihak Polda Metro Jaya ditunda, mengingat saat ini kami masih bingung akan tinggal dimana, tolong jangan perlakukan kami seperti ini," harap Ketua RT 07 RW 04 Kelurahan Kapuk, Encu Sunardi saat pertemuan.
Apalagi, tambah Encu, putusan hukum terkait sengketa kepemilikan lahan itu baru sebatas putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Putusan itu menurut dia belum memiliki kekuatan hukum tetap alias inkracht.
Mendengar itu, Darmadi Durianto pun berjanji akan memfasilitasi warga dengan pihak terkait untuk mediasi. Hal itu dilakukan karena menurut dia, warga Kapuk Poglar merupakan konstituen.
"Saya berharap semua pihak terkait dapat duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini,” harapnya.
Lebih lanjut ditegaskannya bahwa persoalan yang dihadapi oleh warga Kapuk Poglar tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Sebab hal itu tentu akan membuat hidup mereka tidak nyaman karena dihantui ancaman penggusuran.
"Sebaiknya kedepankan musyawarah mufakat, karena ini menyangkut nasib rakyat apapun itu persoalannya, di tengah kondisi ekonomi yang menghimpit tentunya nasib warga semakin sulit," jelasnya.
Warga juga mengeluhkan adanya perbuatan semena-mena dalam bentuk intimidasi terhadap mereka terkait sengketa dengan Polda Metro Jaya itu.
Terkait itu, Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu berharap semua bentuk intimidasi itu dapat dihilangkan dan tidak terulang lagi.
"Mereka adalah wong cilik yang harus mendapatkan perlindungan jangan sampai ada tindakan kesewenang-wenangan," tekan Masinton.
Masinton pun berjanji akan turut membantu warga untuk menemukan jalan terbaik atas persoalan ini. Salah satunya dengan memfasilitasi warga untuk rapat dengar pendapat dengan Komisi III.
"Karena ini menyangkut persoalan hukum dan pihak Polda Metro Jaya, selain itu akan melibatkan Komisi II yang berhubungan dengan pihak BPN untuk melihat asal usul kepemilikan lahan tersebut," imbuh Masinton.
Nah untuk itu, warga pun disarankan mengirimkan surat permintaan resmi ke Komisi III DPR RI untuk dijadwalkan rapat dengar pendapat. Disitu, nantinya Komisi III bakal melihat asal-usul Surat Hak Pakai yang dimiliki oleh Polda Metro Jaya.[rmol]