www.gelora.co - Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan keputusan terkait usulan mengenai penjabat (Pj) gubernur dari perwira aktif Polri merupakan kewenangan dari Istana. Tjahjo hanya mengajukan usulan dengan melihat sejumlah pertimbangan.
"Keputusan terakhir di Istana. Saya hanya mengajukan, mencermati dinamika perkembangan yang ada. Aturan UU yang saya yakini. Kalau dianggap gaduh menimbulkan hal yang pro-kontra, saya hargai semua pendapat. Kalau bikin gaduh, saya siap terima teguran Bapak Presiden, menerima sanksi pun saya siap," kata Tjahjo di Hotel Ghardika, Jalan Iskandarsyah Muda, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2018).
Tjahjo menerangkan saat ini dirinya masih menunggu surat resmi dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang mengusulkan Asops Kapolri Irjen Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat dan Irjen Martuani Sormin sebagai Pj Gubernur Sumatera Utara. Usulan masih sebatas lisan dari Kapolri ke Mendagri.
"Proses saya menunggu surat resmi pengusulan dari Kapolri. Secara lisan saya udah minta, surat sudah, ke Menkopolhukam juga sudah saya sampaikan suratnya," ujarnya.
Bila Tjahjo telah menerima surat tersebut maka akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Mensesneg Pratikno. Selanjutnya, pihak Istana-lah yang akan menentukan disetujui atau tidaknya usulan Pj gubernur tersebut.
"Begitu terima, kami melaporkan ke Pak Mensesneg. Ini usulan, terserah, Istana juga kan ada pertimbangan, ada apa-apa, sebelum keppres dikeluarkan biasanya 2 minggu sebelum keppres mengirimkan surat kepada kami, dan memberi tugas pada saya untuk melantik. Itu 2 minggu. Juni masih lama," ujarnya.
Sementara itu, terkait munculnya nama Iriawan dan Martuani, Tjahjo menyebut itu sepenuhnya kewenangan Kapolri. Dia hanya mengirimkan permintaan dan Kapolri yang menentukan nama yang akan menjadi Pj gubernur.
"Saya minta pejabat Polri. Iya dong (dua nama itu diusulkan Polri). Tapi tertulis belum. Baru lisan saja. Iya kan saya nggak nyomot orang," ujarnya.
[dtk]