www.gelora.co - Polres Jakarta Selatan memanggil Ketua MUI Jagakarsa, KH Sulaiman Rohimin, pada Rabu (24/1), terkait kasus dugaan penghinaan. Kiai Sulaiman pun sudah memenuhi panggilan kepolisian dan memberikan klarifikasi.
Pemanggilan itu didasarkan pada penyebaran meme ormas tertentu dalam grup WhatsApp internal MUI Jakarta Selatan yang dianggap sebagai penghinaan dan ujaran kebencian.
Menanggapi itu, Wakil Ketua MUI, Zainut Tauhid Sa'adi, mengatakan bahwa MUI sangat prihatin dengan kejadian tersebut. Ia berharap, hal itu menjadi pelajaran bersama agar bijak dalam menggunakan media sosial.
"Dalam menggunakan media sosial kita harus mengetahui rambu-rambu dan aturan hukum yang ada, sehingga dapat membedakan mana yang boleh dan tidak boleh, mana yang patut dan tidak patut untuk disebarkan kepada publik," kata Zainut, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id.
Ia mengatakan, MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial, agar dijadikan panduan seluruh umat Islam. Dalam fatwa MUI tersebut menyebutkan antara lain, setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan.
Fatwa MUI tersebut, menurutnya, juga mengharamkan aksi bullying, ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antar golongan.
"MUI berharap agar permasalahan yang menimpa KH Sulaiman Rohimin dapat diselesaikan secara bijak dengan cara kekeluargaan, sehingga tidak menimbulkan ekses negatif yang dapat mengganggu ukhuwah (persaudaraan) sesama umat Islam dan persaudaraan antar ormas Islam," tambahnya.
Sebelumnya, KH Sulaiman mengatakan bahwa meme tersebut semata sebagai bentuk dakwah dan mengingatkan para kader muda NU. Ia mengaku hanya menyebar meme dalam grup internal WA MUI Jaksel dan tidak mendesain meme tersebut.
KH Sulaiman juga mengatakan, pihaknya akan mengupayakan langkah mediasi atau perdamaian dengan ormas tersebut.[rol]