www.gelora.co - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) disesalkan sejumlah pihak. Salah satunya Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia, Sam Aliano selaku perwakilan masyarakat.
"Kami sebagai masyarakat merasa kecewa dan marah atas tindakan hakim mengabulkan bermintan para LGBT dan membahyakan anak kami serta merusak masa depan anak bangsa," sesal Sam di gedung MK, Jumat (26/1).
Menurut Sam, sebagai orang tua dirinya bertangung jawab membesarkan anak dengan harapan sang anak menjadi baik, taat agama, taat hukum, serta bermanfat bagi bangsa dan negara.
"Sebagai hakim yang memiliki amanah dari rakyat, seharusnya jadi bermanfaat dan berbuat baik untuk rakyat. Justru malah hakim membuat kagaduhan masyarakat," tuturnya.
Kedatangan Sam ke MK sekaligus menunjukkan sikap protesnya terkait putusan hakim MK. Ia sengaja datang untuk mengantarkan langsung surat terbuka yang ditujukan kepada hakim MK.
"Saya mempertanyakan, apakah hakim memiliki anak? Jangan-jangan diduga hakim bagian dari LGBT. Harapan kami MK bersih dari virus-virus maksiat penyakit itu," tegas Sam.
Seperti diketahui, MK menolak uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur soal kejahatan terhadap kesusilaan. Adapun tiga pasal yang digugat adalah Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang pleno di gedung MK, Jakarta Pusat, 14 Desember 2017 lalu.
Adapun gugatan ini diajukan oleh Guru Besar IPB Euis Sunarti bersama sejumlah pihak, yang mayoritas ibu-ibu pada 2016 lalu.
Dalam gugatannya terkait Pasal 284 KUHP, pemohon mengatakan cakupan seluruh arti kata "zina" hanya terbatas bila salah satu pasangan atau keduanya terikat dalam hubungan pernikahan. Padahal, pasangan yang tidak terikat pernikahan juga bisa dikatakan zina.
Adapun untuk Pasal 285 KUHP, pemohon juga meminta perluasan makna perkosaan bukan hanya dilakukan pelaku terhadap wanita, tetapi juga kepada pria.
Kemudian Pasal 292, pemohon meminta para pelaku seks menyimpang atau dalam hal ini LGBT, diminta jangan hanya dibatasi oleh orang dewasa. Meski demikian, Hakim MK memandang, pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum. [rmol]