Polisi Tangkap Penyebar Video Keributan antara Konsumen & Pengembang Reklamasi Teluk Jakarta

Polisi Tangkap Penyebar Video Keributan antara Konsumen & Pengembang Reklamasi Teluk Jakarta

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Jajaran Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, berhasil menangkap seorang pria berinisial W yang diduga mencemarkan nama baik salah satu perusahaan pengembang proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan, bahwa W ditangkap karena merekam dan menyebarkan rekaman video di media sosial berisi insiden kericuhan antara konsumen dengan karyawan perusahaan pengembang tersebut.

"Sudah kami tahan, karena sudah memenuhi unsur," ujar Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2018).

Ia menjelaskan, kasus ini ditangani setelah polisi menerima laporan kuasa hukum pengembang reklamasi, Lenny Marlina pada 11 Desember 2017.

"Ada (pelapor) bernama bu Lenny ya, di situ ada laporan. Dan ada tiga ahli. Ahli IT, ahli pidana dan ahli bahasa," tuturnya.

Berdasarkan video berdurasi dua menit yang beredar, sejumlah konsumen meminta klarifikasi soal kepastian izin proyek reklamasi ke pihak pengembang.

Diduga, kejadian keributan itu terjadi ketika ada pertemuan antara konsumen dengan pengembang reklamasi di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pada tanggal 9 Desember 2017. [ok]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita