www.gelora.co - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dinilai tidak memiliki landasan hukum untuk menunjuk jenderal polisi sebagai poelaksana tugas gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara.
"Rujukan mendagri dengan mengutip pasal 4 ayat 2 Permendagri 1/2018 tentang Cuti Di Luar Tanggungan dengan menganalogikan pejabat madya tingkat pusat/pemprov dengan irjen atau mayjen di TNI/Polri merupakan analogi yang tidak tepat. Menyetarakan aparatur sipil negara dengan polisi atau TNI merupakan tindakan yang missleading," papar Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arwani Thomafi kepada wartawan, Senin (29/1).
Untuk itu, PPP meminta Menteri Tjahjo menarik kembali keputusannya tersebut. Arwani juga menyarankan agar mendagri dapat konsisten melaksanakan imbauan Presiden Joko Widodo.
"Atas pertimbangan tersebut dan dalam rangka menjaga kondusifitas politik nasional di tahun politik ini, saya menyarankan agar gagasan dan rencana tersebut diurungkan. Sikap ini juga selaras dengan imbauan presiden agar elite tidak membuat kegaduhan yang tidak perlu," tegasnya.
Sebelumnya, mendagri menunjuk Irjen M. Iriawan sebagai pejabat sementara gubernur di Jawa Barat dan Irjen Martuani Sormin untuk Sumatera Utara. Sebab, masa jabatan gubernur di dua provinsi itu akan habis sebelum Pilkada 2018 digelar.[rmol]