Gerindra Polisikan Situs yang Sebut Fadli Zon Terlibat e-KTP

Gerindra Polisikan Situs yang Sebut Fadli Zon Terlibat e-KTP

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya Partai Gerindra melaporkan situs idnnkri.net ke Bareskrim Polri. Situs itu dilaporkan karena menyebut Wakil Ketua Partai Gerindra Fadli Zon terlibat dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

Laporan ini diterima Bareskrim dengan nomor laporan LP/1223/XI/2017/Bareskrim tertanggal 16 November 2017. Pihak Gerindra yang melapor ke Bareskrim adalah Sekretaris Bidang Litigasi Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya Partai Gerindra Raka Gandi Pissani, yang didampingi wakilnya, Nico Syahril.

Raka mengatakan pihaknya menemukan isi berita itu secara tak sengaja, Senin (13/11/2017) lalu. Situs itu, disebut Raka, menulis berita yang isinya fitnah dan bohong.

"Yang kami temukan pada 13 November ini kan dengan tak sengaja, kami temukan pemberitaan di media online ini (idnnkri.net) menyebutkan 'Setya Novanto: Jika saya benar-benar jadi tersangka dan dipenjarakan (kasus E-KTP), saya tidak akan segan-segan untuk membongkar semua kebusukan Fahri Hamzah dan Fadli Zon'," ucap Raka di gedung KKP, Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Kamis (16/11).

Raka mengatakan Gerindra merasa dirugikan oleh pemberitaan itu. Sebab, pemberitaan itu akan berdampak pada elektabilitas Gerindra.

"Maka kami merasa dirugikan dan berdampak pada elektabilitas Partai Gerindra. Karena Pak Fadli Zon adalah kader dan tokoh Partai Gerindra," imbuh Raka.

Raka membantah jika Fadli Zon dikatakan terlibat kasus e-KTP. Dalilnya, Fadli Zon belum menjabat anggota Dewan ataupun Wakil Ketua DPR saat kasus korupsi e-KTP terbongkar.

"Jelas tidak ada, karena kasus e-KTP kan waktu itu Pak Fadli Zon belum menjabat sebagai anggota DPR, periode 2010-2014, Sementara Pak Fadli Zon menjabat (Wakil Ketua DPR) tahun 2014-2019," tuturnya.

Situs tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 UU ITE Tahun 2008. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita