www.gelora.co - Ombudsman mengklarifikasi pemeriksaan terhadap Muhamad Lestaluhu, saksi dalam kasus teror Novel Baswedan, ke penyidik Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya. Hal ini dilakukan setelah Ombudsman menerima aduan dari Lestaluhu.
"Kami menerima pengaduan dari masyarakat bernama Muhamad Lestaluhu yang mengalami--dugaannya perbuatan maladministrasi, perbuatan tidak profesional dari kepolisian--terkait pemeriksaan terhadap dirinya," ujar komisioner Ombudsman Adrianus Meliala kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Terkait aduan tersebut, Ombudsman telah melakukan pertemuan dengan Lestaluhu. Pihaknya juga telah mengecek ke tempatnya bekerja di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Jakarta Pusat.
"Kami juga sudah ke Polres Jakarta Utara dan hari ini kami klarifikasi ke penyidik kasus Novel Baswedan. Ke depan kami akan datang ke lokasi di mana terjadi penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan," imbuh Adrianus.
Setelah mendengarkan paparan dari penyidik secara langsung, Adrianus memastikan tidak ada maladministrasi yang dilakukan penyidik terkait pemeriksaan saksi tersebut. "Kami mengklarifikasi kepada penyidik, apa yang terjadi pada dirinya (Lestaluhu), kemudian apa yang dilakukan penyidik kepada dirinya dan yang terpenting mengapa kepolisian melakukan langkah melepas dirinya," sambungnya.
Dari hasil pertemuan tersebut, Adrianus mengatakan Lestaluhu tidak ditangkap, melainkan diperiksa sebagai saksi saja. Sebagai saksi, hak-hak Lestaluhu juga dipenuhi oleh penyidik.
"Kami memeriksa berbagai administrasi penyelidikan yang mendukung hal itu," tuturnya.
Lestaluhu sendiri, kata dia, dilepaskan karena polisi tidak memiliki bukti keterlibatan dalam kasus itu.
"Saya kira tidak ada yang lebih menginginkan agar pelaku penyiraman ditangkap selain polisi, tapi mengapa polisi memutuskan untuk melepaskannya karena penyidik mendapatkan fakta bahwa Muhamad Lestaluhu bukan pelakunya," paparnya.
Adrianus diyakinkan penyidik kepolisian bahwa Lestaluhu dilepas itu setelah penyidik melakukan profiling terhadap Lestaluhu hingga pengecekan alibi dan jejak digital Lestaluhu. "Kemudian ada keterangan saksi dan uji elektronik bahwa dia tidak ada di lokasi tersebut. Itulah beberapa hal yang kemudian polisi memutuskan tidak meningkatkan statusnya sebagai tersangka," imbuhnya.
Ombudsman akan mengembangkan temuan tersebut dalam konteks perlakuan kepolisian terhadap Lestaluhu dan implikasinya. Lestaluhu merasa dirugikan akibat pemanggilannya sebagai saksi itu karena membuatnya dipecat dari pekerjaannya.
"Sebagaimana diketahui, akibat pemanggilan tersebut, walau dia dinyatakan bukan sebagai tersangka, tetapi banyak media datang ke tempatnya bekerja, maka manajemennya merasa gerah dan mem-PHK yang bersangkutan. Dengan kata lain, yang bersangkutan sekarang jobless," tandasnya.
Pihak manajemen perusahaan memutuskan memberhentikan Lestaluhu dari pekerjaannya pada 2017 karena merasa gerah. Sebab, sejak Lestaluhu dipanggil sebagai saksi, tempat hiburan itu sering didatangi wartawan.
"Memang yang bersangkutan tidak ada kontrak, dan masih baru juga bekerja di situ. Cuma mungkin tempatnya bekerja merasa gerah karena dia panggil-panggil sama polisi terus, belum lagi ditongkrongi sama wartawan, karena tempatnya bekerja itu tempat hiburan," tandasnya.
[dtk]