www.gelora.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan, bahwa dirinya tidak pernah sama sekali memberi instruksi kepada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, terkait pengadaan lift di rumah Dinas Gubernur DKI.
"Saya garis bawahi, kita instruksi atas arahan (untuk pengadaan lift). Karena itu, saya minta supaya ini tidak dilaksanakan dan dibatalkan. Nanti di APBD-P (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan) dihilangkan," kata Anies, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2018).
Kata Anies, perubahan APBD tersebut dapat dilakukan untuk menyesuaikan APBD dengan perkembangan dan atau oleh karena akibat perubahan keadaan tertentu.
"Karena tidak ada kebutuhan untuk renovasi besar dan lain-lain dan Pak Sekda cerita ini beberapa kali ada inisiatif renovasi-renovasi seperti ini," tegas Anies.
Sebelumnya, Anies mengaku tidak mengetahui perihal anggaran pengadaan lift untuk rumah dinas Gubernur DKI Jakarta yang berada di kawasan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat.
Pemprov DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,43 miliar untuk merenovasi rumah dinas gubernur yang akan ditempati Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Rencana renovasi ini masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2018.
Pengadaan elevator rumah dinas Gubernur DKI yang terdiri dari dua lantai tersebut masuk dalam pos anggaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Pemprov DKI tahun 2018.[tsc]